www.kompas.com
Senyum lega Dwi Aryani usai mendengar putusan hakim PN Jakarta Selatan atas gugatannya. Ia menggugat Etihad Airways setelah diturunkan dari pesawat karena menggunakan kursi roda tanpa pendampingan dan dianggap membahayakan penerbangan.(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+