www.kompas.com
Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017). Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+