BANDUNG, KOMPAS.com - Anggota DPR asal Fraksi Partai Golkar dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (6/7/2017).
Ketua Pansus Angket KPK itu akan diperiksa sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Namun, hingga pukul 11.50 WIB, Agun masih berada di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menemui napi koruptor.
Kunjungan ini dalam rangka meminta keterangan dari para terpidana kasus korupsi terkait proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap mereka.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Agun disebut menerima 1,047 juta dollar AS terkait proyek e-KTP.
Baca: Terseret Kasus E-KTP, Agun Percaya Diri Jadi Ketua Pansus Angket KPK
Uang dibagikan setelah anggaran pengadaan e-KTP disepakati sebesar Rp 5,9 triliun.
Menanggapi jadwal pemeriksaan KPK yang bersamaan dengan kunjungan Pansus Angket, anggota Pansus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu mengatakan, Agun sedang menjalankan tugas negara.
"Oh iya, (Agun) sedang menjalankan tugas negara. Pemeriksaan kan bisa kapan aja," kata Masinton, di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis siang.
Agun sendiri belum bisa dimintai tanggapan atas pemeriksaan yang dijadwalkan KPK, karena setibanya di Lapas Sukamiskin ia langsung menemui para napi kasus korupsi.
Dalam kasus e-KTP, dua orang yang telah menjadi terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman; dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.
Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Tak hanya memperkaya diri sendiri, kedua terdakwa juga disebut memperkaya orang lain, salah satunya Agun Gunanjar.
Dari anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.
Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.