JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam ditahan seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/7/2017). Nur Alam ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih kurang 7 jam.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di Lantai II Gedung KPK, Nur Alam terlihat telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Keluarga dan kerabat yang telah menunggu sejak Rabu siang, terlihat tak kuasa menahan tangis.
Sejumlah kerabat Nur Alam terlihat berpelukan melihat Nur Alam dibawa menuju mobil tahanan. Beberapa orang berupaya mendekati Nur Alam, namun terhalang oleh awak media dan petugas KPK.
Selama menunggu pemeriksaan, sejumlah kerabat Nur Alam terlihat berdoa dan mengucapkan kalimat ayat suci.
(Baca: Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Ditahan KPK)
"KPK melalukan penahanan terhadap tersangka NA untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, selama 2009 hingga 2014.
Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
(Baca: KPK Menangkan Gugatan Praperadilan Gubernur Sultra Nur Alam)
Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Penyidik KPK menduga Nur Alam menerima pemberian dari pihak swasta dalam setiap penerbitan izin pertambangan yang dikeluarkan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.