Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Khofifah Sesalkan Pernikahan Remaja 16 Tahun dengan Nenek 71 Tahun

Kompas.com - 05/07/2017, 11:04 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyesalkan pernikahan antara remaja berusia 16 tahun, Selamat Riyadi, dengan seorang nenek 71 tahun, Rohaya.

Pernikahan yang terjadi di Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, itu muncul melalui video yang beredar di dunia maya.

Video tersebut menjadi viral dan tersebar berantai melalui berbagai jejaring media sosial dan aplikasi chating.

Khofifah mengatakan, Kementerian Sosial melakukan pengecekan dan mendapati bahwa pasangan ini menikah di bawah tangan.

"Sehingga dipastikan tidak memiliki buku nikah. Sesuai dengan perkiraan awal saya, karena kalau menikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) jelas tidak mungkin karena mempelai prianya masih di bawah umur," kata Khofifah, melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (5/7/2017).

Baca: Ancam Bunuh Diri jika Tak Direstui, Remaja 16 Tahun Nikahi Nenek 71 Tahun

Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) kabupaten setempat juga telah mendatangi kediaman Selamat dan Rohaya untuk mengecek kebenaran informasi tentang pernikahan keduanya.

Dalam surat pernyataan yang dibuat keduanya disebutkan bahwa mereka melangsungkan pernikahan di Desa Karang Endah secara siri.

Adapun yang menikahkan atau menjadi wali Rohaya bernama Ibnu Hajar dengan dua orang saksi masing-masing bernama Komarudin dan Charles.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, lanjut Khofifah, batas perkawinan minimal bagi pria adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Setiap pria dan wanita yang belum mencapai batasan umur yang ditetapkan tidak boleh melangsungkan perkawinan kecuali atas permohonan keluarga ke pengadilan untuk diizinkan.

Pembatasan ini bertujuan agar setiap anak mendapatkan perlindungan dalam pemenuhan hak dasarnya terutama hak untuk mendapatkan pendidikan.

Selain itu, agar setiap orang yang akan menikah telah memiliki kematangan berpikir, kematangan jiwa, dan kekuatan fisik untuk memenuhi tugas dan kewajiban dalam berumah tangga.

"Dalam UU Perkawinan juga disebutkan bahwa pegawai pencatat pernikahan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila Ia mengetahui antara lain adanya pelanggaran dari ketentuan batas umur minimum pernikahan," ujar Khofifah.

Dalam kasus Selamat dan Rohaya, lanjut Khofifah, bisa jadi Selamat yang masih berstatus anak ini belum matang betul saat harus menyandang status dan tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga.

Halaman:


Terkini Lainnya

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com