Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat LIPI: DPR Solid, Hak Angket KPK Sulit Dihentikan

Kompas.com - 23/06/2017, 15:44 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai, hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijalankan DPR sulit dihentikan.

Sebab, kata Perempuan yang akrab disapa mbak Wiwi itu, sebagian besar politisi di gedung parlemen itu satu suara.

"Tampaknya hak angket susah di-cancel. Suara kali ini terlihat solid, ada perasaan kolektif yang sama yang ditunjukkan DPR dalam merespons tindakan-tindakan KPK selama ini dan juga dalam menggunakan hak inisiatifnya (hak angket)," ujar Wiwi saat dihubungi, Jumat (23/6/2017).

(baca: 132 Pakar Hukum Tata Negara Nilai Cacat Pembentukan Pansus Angket KPK)

Terlebih, lanjut dia, penggunaan hak angket merupakan hak inisiatif yang dapat melekat dan dapat digunakan DPR.

"Hak inisiatif tersebut sah dan tak melanggar undang-undang dan peraturan menyebabkan DPR keukeuh dengan hak angketnya tersebut," kata Wiwi.

Menurut Wiwi, yang perlu menjadi perhatian saat ini adalah agenda yang dibuat Panitia Khusus (Pansus) hak angket KPK.

"Jadi sebenarnya yang perlu diantisipasi adalah dampak-dampak negatif dan menjauhkan proses hak angket dari makna hakikinya," kata Wiwi.

"Dengan fungsi dan tanggung jawab yang melekat pada DPR, diharapkan hak angket bisa mencerahkan dan mengedukasi serta bisa memberikan kejelasan. Bukan sebaliknya, malah mengaburkan proses pemberantasan korupsi," tambah dia.

(baca: Pansus Angket Makin Garang, DPR Harus Siap Kehilangan Kepercayaan Publik)

Anggota Pansus hak angket KPK Arsul Sani sebelumnya mengatakan, ada empat agenda utama Pansus, yakni terkait kelembagaan KPK, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan anggaran, dan terkait pelaksanaan kewenangan penegakan hukum.

Usai Lebaran, Pansus menjadwalkan memulai pendalaman dari sisi pengelolaan anggaran.

Salah satu yang didalami adalah soal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan 2015 lalu.

Sementara itu, di sisi lain, Pansus hak angket KPK juga meminta mantan anggota DPR Miryam S Haryani hadir di DPR untuk memberikan keterangan atas pernyataan bahwa dirinya mengaku ditekan oleh lima anggota Komisi III DPR saat diperiksa KPK terkait kasus e-KTP.

Padahal, saat ini Miryam tengah menjalani proses hukum.

Kompas TV DPR Ancam "Sandera" Anggaran Polri dan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com