JAKARTA, KOMPAS.com - Posko panitia khusus (pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasuki hari kedua.
Hingga Selasa (20/6/2017) siang, posko telah menerima total empat laporan.
"Yang sesuai sasaran atau dalam konteks hak angket ada tiga," kata staf Humas Sekretariat Jenderal DPR Zoel Arief yang bertugas menjaga posko pansus angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
(baca: Empat Mahasiswa Ajukan Uji Materi ke MK Terkait Hak Angket DPR)
Dua laporan beserta dokumen penunjang diserahkan melalui pos dan satu laporan diserahkan langsung.
Menurut dia, lebih baik jika laporan dan dokumen dibawa langsung ke posko agar kronologi dan substansi laporan bisa sekalian disampaikan.
"Kalau (laporannya) tidak tepat kami terima, tapi diarahkan pada unit yang lebih tepat," kata dia.
Adapun tiga laporan yang diterima posko pengaduan datang dari masyarakat sipil.
(baca: 132 Pakar Hukum Tata Negara Nilai Cacat Pembentukan Pansus Angket KPK)
Pertama, dari Albert Tilaar tentang tebang pilih KPK terhadap pengusutan kasus cost recovery, Islan dan Jaini tentang tindak lanjut RAPBD di Sumatera Selatan, serta pengaduan dari Antonius Manurung, Edward Effendi dan Roby Arya Brata tentang pansel KPK yang dirasakan tidak adil.
Sementara satu pengaduan lainnya datang pada Selasa pagi. Seorang warga bernama Musabek mengeluhkan soal penggelapan proyek anggaran APBN di wilayahnya di daerah Memberamo Tengah, Provinsi Papua.
Namun, laporan tersebut tak diterima karena merupakan laporan pengaduan kasus.
Terkait hal tersebut, Musadek mengatakan, dirinya juga sudah melapor ke KPK.