JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme segera rampung.
Ryamizard pun mempertanyakan perdebatan yang terjadi seputar pembahasan dan membuat RUU tersebut tidak selesai.
"Yang pasti sudah kelihatan teroris ngebom sana sini. Heran saya, bahaya sudah di depan mata kok masih saja diskusi," ujar Ryamizard saat ditemui di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017).
Ryamizard mengaku heran terhadap pihak yang masih memperdebatkan soal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu menegaskan bahwa persoalan terorisme tidak akan bisa diselesaikan jika hanya dilakukan oleh sebagian unsur lembaga negara saja.
(Baca: Ini Alasan Pembahasan RUU Anti-Terorisme Belum Rampung)
"Yang namanya teroris itu musuh bersama. Jadi semuanya berhak (menangani bersama) jangan situ-situ aja. Memangnya bisa? Ya enggak bisa. Harus dihadapi bersama. Kita suka lupa," kata Ryamizard.
Selain itu, Ryamizard juga berpendapat bahwa pelibatan TNI dalam RUU Pemberantasan Terorisme tidak akan tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi Polri.
"Masa kalau ada maling di depan kita tidak kita tangkap. Masa harus nunggu? Tapi kan ada eskalasinya. Kapan polisi harus turun, tapi kalau sudah menggunakan alat perang ya tentaralah yang perang. Kalau kita menyuruh polisi yang perang namanya melanggar HAM," tambahnya.
(Baca: Dalam RUU Anti-terorisme, Paspor Terduga Teroris Bisa Dicabut)
Sebelumnya Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme Muhammad Syafii menyampaikan sejumlah alasan mengapa pembahasan masih belum selesai. Salah satunya adalah karena keterbatasan waktu pembahasan.
"Secara teknis kami membahas undang-undang ini, sesuai tatib DPR, hanya di hari Rabu dan Kamis. Kalau pun bersamaan dengan kegiatan Paripurna itu tidak bisa dilaksanakan," kata Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Kedua, banyak penambahan substansi dari draf awal yang disampaikan Pemerintah. Ia menuturkan, draf awal hanya mencantumkan soal penindakan.
Sedangkan dalam perkembangan pembahasan, DPR dan Pemerintah menyepakati agar isi RUU juga mencantumkan pencegahan dan penanganan terhadap korban aksi terorisme.
"Konten penindakan ini sudah ada di RUU yang diajukan Pemerintah, tapi pencegahan dan penanganan korban sama sekali belum disentuh. Oleh karena itu, DPR dan Pemerintah sepakat melengkapinya," tutur Politisi Partai Gerindra itu.