JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta para ulama dan tokoh agama menyosialisasikan penggunaan media sosial secara bertanggung jawab.
MUI juga mengimbau para ulama mendorong pemanfaatan media sosial untuk kemaslahatan umat dan mencegah mafsadah atau kerusakan yang ditimbulkan.
Hal tersebut merupakan salah satu poin dari enam rekomendasi yang tercantum dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran dari maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial. Dia menilai saat ini masyarakat mengalami dinamika bermedia sosial yang kebablasan.
Oleh sebab itu, MUI berinisiatif menerbitkan fatwa bermedia sosial untuk menata kembali cara bertutur dan bersikap melalui media sosial.
"Masalah yang kita alami ini ada semacam dinamika yang kebablasan. Kebebasan yang berlebihan dan tidak terkendali. Ini yang menyebabkan konten medsos tidak terkendali," ujar Ma'ruf dalam diskusi publik dan konferensi pers fatwa MUI di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2017).
"Oleh karena itu memang harus dikendalikan, ditata dan diarahkan kembali. Kita harus meluruskan cara berpikir dan cara bertutur dan bersikap. Fatwa ini dimaksudkan untuk itu," kata dia.
(Baca juga: MUI Terbitkan Fatwa soal Pemakaian Media Sosial, Apa Saja yang Diharamkan?)
Selain itu, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah dan DPR merumuskan peraturan perundang-undangan untuk mencegah konten informasi yang bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan, semangat persatuan dan nilai luhur kemanusiaan.
Pemerintah juga perlu meningkatkan upaya mengedukasi masyarakat untuk membangun literasi penggunaan media digital, khususnya media sosial dan membangun kesadaran serta tanggung jawab dalam mewujudkan masyarakat berperadaban (mutamaddin).
Dalam poin selanjutnya, MUI meminta pemerintah memberikan teladan untuk menyampaikan informasi yang benar, bermanfaat, dan jujur kepada masyarakat agar melahirkan kepercayaan dari publik.
Di sisi lain, MUI memandang bahwa asyarakat dan pemangku kebijakan harus memastikan bahw perkembangan teknologi informasi dan komunikasi didayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan dan mencegah kerusakan.
"Masyarakat perlu terlibat secara lebih luas dalam memanfaatkan media sosial untuk kemaslahatan umum," seperti dikutip dari poin rekomendasi fatwa MUI.