JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah menyepakati penambahan kursi DPR RI menjadi 575 anggota dari yang awalnya berjumlah 560 anggota. Kemungkinan besar, jatah 15 kursi tambahan tersebut akan diberikan kepada daerah pemilihan di luar Pulau Jawa.
Hal itu untuk mengatasi ketimpangan keterwakilan, dimana saat ini sebanyak 56 persen anggota berasal dari Pulau Jawa dan 45 persennya dari luar Pulau Jawa.
"Penambahan 15 kursi baru hanya dilakukan di luar pulau Jawa, mengingat secara komulatif terjadi juga kesenjangan antara Jawa dan Luar Jawa," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) Lukman Edy melalui pesan singkat, Senin (5/6/2017).
Adapun rincian alokasi kursi tersebut rencananya akan diberikan untuk Kalimantan Utara sebagai daerah pemekaran sebanyak 3 kursi, sedangkan Riau, Lampung, Kalimantan Barat, dan Papua mendapatkan tambahan 2 kursi.
(Baca: Penambahan 15 Kursi DPR Diprediksi Bebani APBN Rp 56 Miliar per Tahun)
Empat daerah lainnya mendapatkan tambahan satu kursi, yakni Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.
"Jika formula ini diterapkan maka kesenjangan Jawa terhadap luar Jawa itu bisa kita perkecil menjadi 53 persen berbanding 47 persen," tuturnya.
Kesepakatan penambahan kursi tersebut diambil pemerintah dan DPR pada Selasa (30/5/2017). Dengan penambahan 15 kursi DPR RI, pemerintah harus menyediakan anggaran sekitar Rp 30 miliar per tahun.
"Paling dihitung enggak sampai Rp 2 miliar per anggota," ujar Tjahjo, seusai rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.