Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amien Rais di Kasus Alkes, KPK Minta Tak Dikaitkan dengan Politik

Kompas.com - 04/06/2017, 17:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais terseret dalam kasus korupsi alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Beberapa pihak bereaksi atas hal ini, misalnya politisi PAN Muslim Ayub yang menuding penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lepas dari situasi politik.

Ayub menilai KPK jadi alat kelompol tertentu untuk melakukan pembalasan terhadap orang yang kritis terhadap pemerintah.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sebagai lembaga penegak hukum, memperlakukan semua orang sama di mata hukum. Apapun partainya, oposisi ataupun tidak bukan menjadi persoalan.

Menurut Febri, yang disampaikan KPK di persidangan Tipikor merupakan fakta hukum. Sehingga KPK meminta tidak dibawa-bawa atau dikaitkan ke hal politis.

"Yang kita sampaikan di persidangan dan dapat disimak secara terbuka adalah fakta-fakta hukum. Sebaiknya KPK tidak ditarik pada kepentingan politik tertentu," kata Febri, melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (4/6/2017).

Baca juga: Pertanyakan Kasus Alkes, Fahri Hamzah Buat Tagar #AkuAmienRais

Kasus korupsi Alkes yang ditangani KPK menurut Febri merupakan kasus yang cukup serius. Sebab kasus korupsi alkes itu justru terjadi ketika wabah flu burung muncul.

Negara pun dirugikan akibat perbuatan korupsi ini. Karenanya, KPK justru membutuhkan dukungan semua pihak dalam menangani kasus ini.

"Dugaan kerugian keuangan negara hampir setengah dari nilai proyek jika dikurangi pajak. Justru kita harapkan semua pihak mendukung pengungkapan kasus ini," ujar Febri.

Sebelumnya, politisi PAN Muslim Ayub mempertanyakan terseretnya nama Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dalam kasus korupsi alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Rabu (31/5/2017) lalu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dana korupsi alkes mengalir ke rekening Amien sebanyak 6 kali, dengan total Rp 600 juta.

Muslim mengatakan, kalau bicara aliran dana dari korporasi, pastinya tidak mungkin hanya dari satu korporasi untuk satu subjek hukum saja. Korporasi tersebut pasti melakukan banyak transaksi ke banyak pihak.

Ayub pun mendapat informasi bahwa jaksa KPK yang menuntut Siti Fadilah Supari berasal dari Kejaksaan Agung.

Dengan latar belakang itu, ia pun menilai penegakan hukum yang terjadi tidak bisa dipisahkan dari situasi politik.

"Ada kecenderungan Kejaksaan bahkan KPK jadi alat kelompok tertentu untuk melakukan pembalasan terhadap orang-orang yang kritis terhadap pemerintahan," ucap anggota Komisi III DPR ini.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak juga menyesalkan adanya upaya menuduh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Amien Rais terlibat korupsi.

Dahnil mengatakan, upaya menuduh Amien ini muncul merujuk pada tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa di pengadilan Tipikor pada Rabu (31/5/2017) lalu.

Jaksa menyebut dana korupsi alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menkes Siti Fadilah Supari mengalir ke rekening Amien sebanyak 6 kali, dengan total Rp 600 juta. Padahal, lanjut Dahnil, sangat terang dan jelas tuntutan jaksa tak mengkualifikasikan peran Amien Rais sebagai aktor pelaku pidana, hanya sebatas menerima aliran dana.

"Pak Amien Rais sudah mengakui benar dapat dana sebatas donasi atau bantuan. Dana yang diberikan hanya berupa bantuan sukarela tanpa motif jahat," kata Dahnil dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (4/6/2017).

Baca juga: Pemuda Muhammadiyah: Amien Rais Telah Dirugikan Nama Baiknya...

Kompas TV Jaksa: Ada Aliran Dana Untuk Amien Rais dari Korupsi Alkes

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com