JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika melihat ada hal yang janggal dalam kasus yang menjerat Baiq Nuril Maknun, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram yang dijerat UU ITE karena diduga menyebarkan rekaman asusila atasannya.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan menuturkan, pihak Pemerintah telah mengirim tim ahli untuk membantu.
"Ini kasusnya sebenarnya tidak ada kasus, sebenarnya salah melihat perkara," kata Samuel dalam rapat kerja Kominfo bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
"Kami sudah mengirim tim ahli untuk membantu," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Samuel juga menjelaskan bahwa kasus tersebut menjadi pusat perhatian para pengamat, terutama pengamat perempuan dan viral di media sosial.
(Baca: #SaveIbuNuril, Dering Telepon Berujung Jeruji Besi)
Nuril sebetulnya merupakan korban pelecehan. Video pelecehan tersebut menyebar namun bukan Nuril yang menyebarkannya.
"Jadinya tersebar, bukan dia yang menyebar karena ada pembicaraan. Nuril ini diadukan ke Kepolisian," tuturnya.
Adapun Nuril saat ini berstatus tahanan kota. Hal itu merupakan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Dengan ditetapkannya menjadi tahanan kota, nantinya terdakwa Nuril diwajibkan melapor selama dua kali selama satu minggu (jadwal Senin-Kamis) ke PN Mataram.
Sebelumnya, Nuril menjadi terdakwa setelah dilaporkan atasannya dengan tuduhan menyebarkan rekaman telepon atasannya yang diduga mengandung unsur asusila. Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.