Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ujaran Kebencian dan Ancaman Melanggar Hukum, Serahkan kepada Aparat"

Kompas.com - 29/05/2017, 11:08 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Zuhairi Misrawi meminta kelompok masyarakat tidak main hakim sendiri dan melakukan persekusi dalam menyikapi ujaran kebencian terhadap tokoh tertentu melalui media sosial.

Menurut Zuhairi, ujaran kebencian dan ancaman merupakan sebuah bentuk pelanggaran hukum.

Oleh karena itu, hanya pihak kepolisian yang bisa melakukan tindakan terhadap terduga pelaku.

"Ujaran kebencian dan ancaman itu kan melanggar hukum karena itu sepatutnya (persekusi) tidak dilakukan oleh kelompok manapun atas klaim kebenaran apapun. Kita serahkan kepada aparat penegak hukum," ujar Zuhairi, saat dihubungi, Senin (29/5/2017).

Zuhairi juga berharap kepolisian dapat bertindak tegas terhadap siapa saja yang melakukan aksi intimidasi dan persekusi.

Baca: PBNU Imbau Seluruh Ormas untuk Tak Main Hakim Sendiri

Dengan demikian, para pelaku mendapatkan efek jera dan tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

"Aparat kepolisian tidak boleh tinggal diam, harus mengambil langkah-langkah sehingga menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat," kata dia.

Zuhairi menjelaskan, dari beberapa kasus intimidasi oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu, diketahui bahwa aksi serupa cenderung berulang ketika polisi tidak mengambil tindakan.

Sebaliknya, jika polisi turun tangan, maka aksi intimidasi bisa dicegah dan kasus ujaran kebencian bisa diselesaikan tanpa menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan.

"Dalam setiap kasus intimidasi, jika polisi bertindak maka kasus itu bisa diselesaikan," kata dia.

Baca: Polisi Akan Tindak Aksi Main Hakim atas Penghinaan Tokoh

"Polisi harus bertindak tegas terhadap ormas supaya peristiwa tersebut tidak terulang kembali dan tentu polisi jangan takut dengan ormas. Harus berani menindak siapapun yang menciptakan suasana teror dan intimidatif," ujar Zuhairi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com