JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua terhadap Basuki Hariman dan NG Fenny, dua tersangka kasus dugaan suap terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
Seperti diketahui, keduanya diduga menyuap Patrialis terkait judicial review Undang-Undang 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk BHR dan NGF, jadi dilimpahkan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Artinya, tak lama lagi kasus keduanya akan segera dipersidangkan. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Basuki Hariman bersama NG Fenny, sebelumnya tertangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK.
Basuki pernah mengakui bahwa ia memiliki kepentingan dalam uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Basuki merasa salah satu frasa dalam undang-undang tersebut merugikan perusahaannya.
Namun, di sisi lain frasa dalam undang-undang tersebut dinilai oleh Basuki hanya menguntungkan Bulog dalam mengimpor daging.
"Yang boleh impor daging sapi dari India hanya satu perusahaan, Bulog, ini jelas monopoli," ujar Basuki di Gedung KPK, Jakarta.
(Baca juga: Penyuap Patrialis Merasa Bersaing dengan Bulog soal Impor Daging)
Basuki kemudian mendukung para pemohon yang melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Para pemohon meminta MK menilai frasa zona atau suatu negara bertentangan dengan konstitusi.
Untuk mendorong keberhasilan para pemohon dalam melakukan uji materi, Basuki diduga menyuap Patrialis melalui orang dekat Patrialis, Kamaludin.
Menurut KPK, Basuki menyerahkan uang senilai Rp 2,15 miliar kepada Patrialis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.