Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bamus Tunda Tindaklanjuti Hak Angket KPK

Kompas.com - 18/05/2017, 18:35 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Badan Musyswarah (Bamus) DPR terkait hak angket KPK tak menuai hasil. Alhasil tindak lanjut hak angket tersebut ditunda. 

Itu karena, hingga hari ini belum ada satupun fraksi yang mengirimkan perwakilannya ke dalam panitia khusus (pansus) angket KPK.

Bahkan, sudah ada satu fraksi yakni Fraksi PKS yang mengirim surat resmi kepada Pimpinan DPR untuk tidak mengirim perwakilan ke dalam pansus angket KPK.

"Kami sampaikan data terakhir dari kesekjenan, ternyata sampai rapat Bamus dilaksanakan belim ada fraksi yang mengusulkan nama-namanya sebagai anggota pansus angket KPK," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan seusai memimpin rapat Bamus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

(Baca: Tak Dukung Hak Angket, Demokrat Khawatir Kerja KPK Terhambat)

Dalam Bamus tersebut, Sekretaris Jenderal DPR Achmad Djuned menegaskan berdasarkan tata tertib DPR kepanitiaan angket baru bisa terbentuk bila diikuti oleh semua perwakilan fraksi.

Saat ini, sudah ada satu fraksi yang menolak untuk mengirim wakil ke pansus yakni F-PKS.

Ketika ditanya apakah pansus tak akan terbentuk karena F-PKS sudah menolak mengirim wakil, Taufik enggan menjawab.

"Enggak bisa lakukan tafsir lebih lanjut, hanya jelas dalam ketentuan tatib (tata tertib) tadi bahwa terkait pansus angket di dalam pasal 171 memang ketentuannya redaksionalnya harus diikuti oleh semua unsur fraksi," tukas Taufik.

"Kata-kata redaksionalnya 'semua', ini menjadi poin tersendiri mana kala kita serahkan ini semua kewenangan penuh kepada fraksi untuk ambil sikap, ambil ketentuan," lanjut politisi PAN itu.

Karena itu, ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada semua fraksi terkait keharusan semuan unsur fraksi yang hadit di dalam pansus.

Sehingga pekan depan akan diadakan rapat Bamus kembali untuk melihat kelanjutan hak angket KPK.

(Baca: Arsul Sani: Status Hak Angket KPK di DPR "On-Off")

"Diharapkan pada rapat bamus berikutnya ini sudah ada nama yang diusulkan fraksi-fraksi. Ini kan proses politik kita serahkan semuanya pada kewenangan intuisi dari fraksi-fraksi," tutur Taufik.

 

Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, penyidik KPK, Novel Baswedan, yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK. Melalui pansus hak angket, Komisi III ingin rekaman pemeriksaan Miryam di KPK diputar secara terbuka.

Kompas TV Sidang Paripurna DPR Lanjut Bahas Hak Angket KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com