JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, laporan penyelewengan dana desa sangat tinggi.
"Kami menerima pengaduan dari masyarakat, banyak sekali itu penyimpangan-penyimpangan dana desa," ujar Alex di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Sampai akhir tahun 2016 saja, KPK menerima sebanyak 300 laporan masyarakat soal dugaan penyelewengan dana desa.
(baca: Buka Pidato, Jokowi Minta Pimpinan KPK Pindah Tempat Duduk)
Namun, persoalannya KPK tidak berhak menyelidiki perkara itu. Sebab, kepala desa sebagai subyek dana desa bukanlah termasuk penyelenggara negara.
Oleh sebab itu, KPK melimpahkan laporan itu ke Inspektorat Kementerian Pembangunan Desa dan Transmigrasi atau ke aparat pengawasan internal pemerintah tingkat kabupaten dan provinsi untuk ditindaklanjuti.
"Oleh sebab itu, kami ingin memberdayakan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) supaya efektif mengawal dana desa agar betul-betul bisa dimanfaatkan masyarakat desa," ujar dia.
(baca: Menteri Desa: Ada 600 Laporan Penyelewengan Dana Desa)
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo sebelumnya menyebutkan, sampai saat ini sudah ada 600 laporan yang masuk terkait penyelewengan dana desa.
Menurut Eko, dari 600 laporan yang masuk, 300 di antaranya sudah tindaklanjuti, sedangkan sebagian tidak lengkap dan dinilai hanya pelanggaran administratif saja.
"Kebanyakan para pengurus dana desa tidak tahu administrasinya. Dari 300 laporan itu, kita sudah laporkan ke polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sebagian sudah ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan dan operasi sapu bersih pungli dan sebagainya," kata Eko kepada sejumlah wartawan di Kabupaten Alor, NTT, Senin (20/3/2017).
Eko menjelaskan, setiap ada penyelewengan dana desa, ia meminta segera dilaporkan ke pihaknya karena sudah ada satuan tugas dana desa, dan tentu dilaporkan melalui telepon secara gratis ke nomor 15040.
Dari laporan itu, lanjut Eko, pihaknya akan melakukan analisa dan langsung menindaklanjutinya dengan memberikan data itu kepada penegak hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.