JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 101 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa telah memberikan 225 rekomendasi terkait promosi dan proteksi Hak Asasi Manusia (HAM) kepada Indonesia pada Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss, 3-5 Mei 2017 lalu.
Wakil Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Hasan Kleib mengatakan, seluruh negara yang berpartisipasi tersebut memberikan rekomendasinya usai pemerintah menyampaikan laporan UPR.
"Ada 225 rekomendasi yang disampaikan. Umumnya mereka berharap Indonesia melanjutkan dan meningkatkan apa yang sudah dilakukan. Sehingga menunjukkan adanya pengakuan terhadap kemajuan promosi dan proteksi HAM di Indonesia," ujar Hasan saat memberikan keterangan di gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).
Hasan menjelaskan, dari 225 rekomendasi, Indonesia telah menyatakan menerima 150 rekomendasi secara langsung. Rekomendasi yang diterima pada umumnya berkaitan dengan hak anak dan perempuan, disabilitas, hak atas kesehatan, hak pendidikan dan perbaikan sistem peradilan anak.
(Baca: 2016, Ada 259.150 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan )
Beberapa rekomendasi yang diberikan, kata Hasan, antara lain menyangkut penghapusan praktik sunat perempuan, kesetaraan jender, dan peningkatan upaya pemerintah dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sementara itu, sebanyak 75 rekomendasi masih menjadi pertimbangan pemerintah. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan ratifikasi instrumen HAM internasional, penghapusan hukuman mati, penghapusan pasal penodaan agama dan pemenuhan hak kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).
"Jadi kalau kami pilah, yang terbanyak mengenai hak perempuan, anak dan disabilitas, pendidikan dan pekerjaan," kata Hasan.
(Baca: Kekerasan terhadap Perempuan Paling Banyak Terjadi di DKI Jakarta)
"Kami mengadopsi 150 rekomendasi tapi kami masih mempertimbangkan yang 75. Kita masih minta waktu untuk membawa yang 75 rekomendasi itu ke Jakarta, dibahas lebih lanjut. Kalau bicara ratifikasi kan harus melibatkan legislatif," tambahnya.
Hasan menuturkan, dalam waktu dekat pemerintah akan membahas 75 rekomendasi yang belum diterima dengan kalangan ahli. Hasil dari pembahasan tersebut akan disampaikan pada sidang Dewan HAM PBB pada September 2017 mendatang.
"Tanggapan akhir akan kami sampaikan pada sidang Dewan HAM yang akan berlangsung pada September. Kami sampaikan nanti setelah dibahas. Dari 75 itu berapa yang akan kami terima dan berapa yang akan kami tolak," ucapnya.