Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Pertimbangkan Uji Materi Pasal yang Jerat Ahok

Kompas.com - 13/05/2017, 11:55 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mempertimbangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal-pasal yang menjerat Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kepala Badan Hukum dan Advokasi Pusat PDI-P, Junimart Girsang menuturkan, pihaknya masih mendiskusikan hal tersebut.

"Pasal 156a KUHP dan pasal tentang putusan pengadilan. Apakah putusan pengadilan itu bisa dieksekusi tanpa inkrah atau gimana," kata Junimart saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/5/2017).

Adapun terkait Pasal 156a, Junimart menilai tak memiliki batas penafsiran yang jelas. Sehingga penegak hukum kerap menafsirkannya sendiri-sendiri. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Undang-undang harus tegas tanpa tafsir," tutur Anggota Komisi III DPR itu.

Pasal 156 a berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".

(Baca: Kejaksaan Pastikan Banding atas Vonis Ahok)

Sementara terkait aturan penghukuman, ia mengatakan perlu ada evaluasi. Hukuman yang dijatuhkan terhadap Ahok dinilai janggal jika dibandingkan dengan kasus-kasus serupa.

Salah satunya kasus perusakan dan pembakaran rumah ibadah di Tanjung Balai, Sumatera Utara beberapa waktu silam.

"Kenapa untuk seorang Ahok hukumannya 2 tahun, kenapa perusak tempat ibadah hanya 2 bulan? Ini kan aneh-aneh perlu kita evaluasi. Ada apa? Sementara yang sudah fisik di Tanjung Balai, misalnya. Sudah nyata, fakta tidak perlu pembuktian. Kenapa bisa beda-beda begitu " tuturnya.

Saat ini, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga tengah dibahas di Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR. Junimart berharap, hasil uji materi nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RKUHP.

(Baca: Jika Penahanannya Ditangguhkan, Ahok Tetap Tidak Bisa Jabat Gubernur)

"Kalau MK menyatakan mengabulkan, otomatis di Panja KUHP akan dibicarakan kembali. Artinya dengan putusan MK itu jadi bahan masukan pemikitan di Panja KUHP," kata Junimart.

Terlepas dari kasus yang menimpa Ahok, lanjut dia, nilai hukum dari pasal tersebut tak jelas dan bisa liar kemana-mana.

"(Supaya ke depan) phnya nilai dan juga kepastian hukum dan hakin juga tidak suka-suka," ujarnya.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang putusan, Selasa (9/5/2017). Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Saat ini ia ditahan di Mako Brimob, Kepala Dua, Depok.

Kompas TV Penangguhan Penahanan Ahok Diupayakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com