JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menghimbau semua pihak untuk menerima vonis majelis hakim terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penondaan agama.
"Kita semua sudah sepakat, siapa saja, bahwa apapun keputusan pengadilan akan diterima," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Kalla meyakini, kelompok masyarakat yang selama ini menyatakan sikap pro dan kontra terhadap Ahok, juga bisa menerima putusan hakim dengan lapang dada.
"Termasuk yang demo itu sudah menyatakan (persetujuan) apapun hasilnya. Jadi tidak akan tergantung apa puas atau tidak puas," ucap Kalla.
Kalla juga menghimbau agar semua pihak menunggu proses hukum selanjutnya di mana Ahok sudah menyatakan banding.
"Jadi ini kan ada proses banding dan sebagainya. Ahok masih punya hak untuk banding dan proses lainnya," kata Kalla.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan itu diatas tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Majelis hakim juga memerintahkan Ahok untuk ditahan. Setelah putusan, Ahok langsung dieksekusi ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.