Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ahok Ajukan Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 09/05/2017, 12:33 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama akan mengajukan penangguhan penahanan atas vonis penahanan yang dijatuhkan kepada Basuki alias Ahok.

Pengajuan tersebut menyusul vonis dua tahun penjara dan hukuman badan oleh majelis hakim atas kasus penodaan agama.

"Kami akan langsung mengajukan penangguhan penahanan," ujar salah satu kuasa hukum Basuki, Rolas Sitinjak melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Selasa (9/5/2017).

Tim kuasa hukum menilai, vonis majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama belum memiliki kekuatan hukum tetap.

(Baca: Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara)

Sebab, Ahok langsung mengajukan banding.

"Pertanyaan hukumnya kan apakah begitu vonis langsung disebut inkrah? Enggak dong. Inkrah itu di pengadilan tinggi, baru bisa dibilang inkrah," ujar Rolas.

Diberitakan, Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan melanggar Pasal 156a KUHP. Vonis tersebut disampaikan hakim dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Kompas TV Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com