JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Dalam sidang kedua belas ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya akan menghadirkan 7 saksi.
Salah satu di antaranya adalah Isnu Edhi Wijaya. Dia merupakan Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Isnu Edhi Wijaya merupakan salah satu pengusaha yang ikut berkumpul di Ruko Fatmawati, milik pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Saat itu, mereka yang disebut sebagai Tim Fatmawati mengumpulkan 10 perusahaan dan membuat tiga konsorsium untuk mengikuti lelang proyek e-KTP.
Andi Narogong disebut oleh para saksi secara sengaja membentuk tiga konsorsium untuk mengikuti lelang proyek pengadaan e-KTP.
(Baca: 6 Fakta Sidang E-KTP, Cerita Perjalanan Suap ke Setya Novanto sampai Auditor)
Ketiga konsorsium yakni, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.
Konsorsium PNRI memang disiapkan untuk menjadi pemenang lelang.
Sementara, konsorsium Astragraphia dan Murakabi hanya dibuat sebagai konsorsium pendamping lelang.
Selain Isnu, jaksa KPK juga memanggil enam saksi lainnya, yakni Arief Safari, anggota Konsorsium PNRI yang mewakili PT Sucofindo.
Kemudian, anggota Konsorsium PNRI, Wahyudin Bagenda, yang mewakili PT LEN Industri. Selain itu, Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agus Salam dan Darma Mapangara yang merupakan Direksi PT LEN Industri.
(Baca: Saksi E-KTP Sebut Setya Novanto Dapat Bagian 7 Persen)
Dalam surat dakwaan, Abraham, Agus, Andra dan Darma masing-masing menerima uang Rp 1 miliar dalam proyek e-KTP.
Kedua terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, serta mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.