JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan atas nama terdakwa mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, Rabu (3/5/2017).
Dua di antaranya merupakan artis.
Mereka adalah Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal dan Mediana Hutomo, seorang penyiar berita, presenter, dan pemeran sinetron.
"Oh saksi ini yang sering muncul di TV itu ya?" ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Cici mengaku sudah kenal lama dengan Siti Fadilah.
Cici mengatakan, ia dan Siti mengikuti pengajian Orbit yang digelar di kediaman pimpinan Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Menurut Siti, Mediana juga merupakan anggota pengajian.
"Yang ikut pengajian macam-macam, dari lintas profesi, ada artis, pejabat, wartawan, pengusaha dan umum juga ada," kata Cici.
(Baca: Distributor Alkes Bantah Serahkan Uang Rp 500 Juta kepada Siti Fadilah)
Siti Fadilah Supari didakwa menerima suap sebesar Rp 1.875.000.000. Dalam surat dakwaan, Siti disebut menggunakan uang yang ia terima untuk berinvestasi.
Selain itu, Siti juga menggunakan uang yang ia terima untuk disumbangkan kepada yayasan.
Salah satunya yang disumbangkan kepada Yayasan Orbit Lintas Profesi, melalui Sri Wahyuningsih, atau yang lebih dikenal sebagai Cici Tegal.
Hal itu diakui oleh mantan Sekretaris Jenderal Kemenkes, Sjafii Ahmad, saat bersaksi untuk Siti Fadilah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/4/2017).