Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Literasi dan Budaya Terlegislasi

Kompas.com - 28/04/2017, 21:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS - RUU Sistem Perbukuan dan RUU Pemajuan Kebudayaan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (27/4). Kedua produk legislasi ini diharapkan mampu mendorong kemajuan bangsa dalam literasi dan budaya.

Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan, RUU Sistem Perbukuan mengusung semangat mewujudkan buku yang murah, bermutu, dan merata. Hal ini bertujuan mendukung budaya literasi bangsa. Untuk itu, diperlukan penyelenggaraan tata kelola perbukuan yang dipertanggungjawabkan melalui pengaturan sistem perbukuan yang sistematis, menyeluruh, dan terpadu.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy seusai pengesahan mengatakan, penumbuhkembangan budaya literasi masyarakat merupakan salah satu substansi utama yang ingin dicapai melalui UU Sistem Perbukuan.

"Memiliki budaya literasi yang baik merupakan salah satu ciri bangsa yang cerdas dan masyarakat mampu memaknai dan memanfaatkan informasi secara kritis untuk meningkatkan kualitas hidup. Budaya literasi dapat didorong melalui ketersediaan buku bermutu, murah atau terjangkau, dan merata," kata Muhadjir.

Adapun pokok-pokok yang diatur dalam UU adalah menjamin ketersediaan buku bermutu, murah, dan merata, baik buku umum maupun buku pendidikan. Undang-undang ini juga menjamin penerbitan buku bermutu dan pengawasan buku yang beredar; menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku perbukuan. Selain itu, memberikan jaminan kepada peluang tumbuh dan berkembangnya dunia perbukuan nasional.

Secara terpisah, Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Pusat Rosidayati Rozalina mengatakan, UU perbukuan lebih condong mengatur buku pendidikan di sekolah. Penerbit masih menunggu peluang untuk kembali terlibat secara kreatif-inovatif dalam penerbitan buku-buku teks dan pendamping.

"Pemerintah harus optimal mendorong supaya pelaku perbukuan bergairah menghasilkan buku-buku bermutu. Termasuk pula membantu menghapuskan beragam hambatan dalam menyediakan buku yang murah atau terjangkau, tanpa merugikan penerbit dan pelaku perbukuan lainnya," ujar Rosidayati.

Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemdikbud Awaluddin Tjalla mengatakan, terkait buku di sekolah, pemerintah menjamin ketersediaan buku teks utama. Untuk ini, Puskurbuk membuat naskahnya.

(Baca juga: RUU Perbukuan Diyakini Bakal Tingkatkan Minat Baca Masyarakat)

Kebudayaan

Terkait RUU Pemajuan Kebudayaan, Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan, RUU ini mengandung substansi strategis serta bermanfaat bagi perkembangan dan kemajuan dan peradaban bangsa.

Menteri Muhadjir mengatakan, kebudayaan tidak hanya tarian atau tradisi, tetapi juga nilai luhur yang diwariskan turun-temurun hingga membentuk karakter bangsa. "Kebudayaan telah menjadi akar dari pendidikan kita. Karena itu, RUU Pemajuan Kebudayaan perlu menekankan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan agar budaya Indonesia tumbuh tangguh," ujarnya. (ELN/*)
---
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 April 2017, di halaman 11 dengan judul "Literasi dan Budaya Terlegislasi".

Kompas TV Diskon, diskon, diskon. Buku impor diobral dengan diskon mencapai 80 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com