Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen PAS: Pemberian Cuti Andi Mallarangeng Sudah Ada Aturannya

Kompas.com - 23/04/2017, 16:46 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak menilai wajar jika ada pihak-pihak yang kecewa dengan pemberian cuti menjelang bebas terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng. Namun demikian, pemberian cuti menjelang bebas terhadap narapidana sudah ada aturannya.

"Ya soal kecewa siapa aja bisa kecewa. Kalau misal yang lain juga bisa kecewa. Itu kan sudah memang aturannya begitu," kata Wayan di Jakarta, Minggu (23/4/2017).

Oleh karena itu, menurut Wayan, kalau pemberian cuti jelang bebas dinilai tidak tepat maka sedianya diubah terlebih dahulu peraturannya. Bagi Wayan, pihaknya hanya menjalankan aturan.

"Kalau memang tidak (ingin) seperti itu, ubah aturannya," kata Wayan.

Pemberian cuti menjelang bebas tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Baca: Dirjen Pemasyarakatan Sebut Cuti Menjelang Bebas Bagi Andi Mallarangeng Bukan Hal Istimewa

Cuti diberikan setelah narapidana dinilai memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Misalnya, untuk tindak pidana khusus seperti korupsi, narapidana harus menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 bulan.

Selain itu, berkelakuan baik paling sedikit 9 bulan, dihitung dari tanggal 2/3 masa pidana. Menurut Wayan, meskipun seseorang telah melakukan kejahatan, namun bukan berarti boleh dihilangkan haknya memiliki harapan untuk berubah menjadi lebih baik lagi. Wayan mencontohkan kebijakan yang diterapkan pemerintah Arab Saudi.

"Di sana tuh orang yang mempunyai kemampuan hafidz, menghafal Alquran itu, itu setengah masa pidananya dikurangi, (pelanggaran) apapun yah," kata dia.

"Kenapa kita (di Indonesia) tidak? Nah ini salah satu ada harapan mereka semua orang, Anda juga punya harapan untuk melakukan sesuatu, jadi tidak semua orang itu dihilangkan harapannya," tambah dia.

Baca: Andi Mallarangeng Dapat Cuti Jelang Bebas, Ini Penjelasan Ditjen Pas

Andi bebas dari Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (21/4/2017). Meski sudah bebas, Andi memiliki ketentuan untuk wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung.

Andi Mallarangeng sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kompas TV Andi Mallarangeng tak lagi mendekam di balik jeruji besi setalah mendapatkan cuti menjelang bebas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com