Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen PAS Masih Upayakan Pemisahan Napi Anak dan Dewasa

Kompas.com - 23/04/2017, 15:56 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Narapidana dewasa sedianya dipisahkan dengan narapidana anak-anak. Namun karena keterbatasan tempat, sejumlah lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) masih menumpang di gedung lapas dewasa. Misalnya, LPKA di Salemba, Jakarta, dan LPKA di Kendari.

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak mengatakan bahwa upaya untuk memindahkan semua tahanan anak ke LPKA masih terus dilakukan.

"Dengan kondisi yang sangat memprihatinkan itu, kami sudah mencoba mengimplementasikan amanah dari undang-undang yaitu sistem peradilan pidana anak," ujar Wayan usai menghadiri perayaan hari kebangkitan Yesus atau Paskah di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Minggu (23/4/2017).

Wayan mengatakan, pihaknya telah meluncurkan sembilan LPKA beberapa waktu lalu. "Walaupun, kami belum punya bangunannya karena kami perlu payung hukumnya untuk bisa bagaimana mengatur mereka," kata Wayan.

Baca: Secercah Harapan Warga Binaan di Perayaan Paskah

Ia melanjutkan, oleh karena itu, sementara ini ada beberapa narapidana anak-anak yang di tumpangkan di beberapa Lapas.

"Ke depannya kami akan bangun LPKA yang baru lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Sahabat Kapas Dian Sasmita, yang membina sejumlah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Klaten, Kutoarjo, Wonogiri, dan Surakarta, menilai pemisahan perlu dilakukan. Sebab, upaya rehabilitasi anak di lapas umum justru berdampak menambah trauma ABH.

"Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menegaskan, (tindakan pidana yang diancam) hukuman di bawah 7 tahun harus melalui proses diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana). Apabila ABH harus dimasukkan ke lapas, harus yang khusus anak. Sayangnya, dalam penerapannya belum semua jajaran aparat penegak hukum mengerti," ujarnya.

Baca: Berkas Lengkap, Seorang Tersangka Pembunuh EF Diserahkan ke Lapas Anak

Misalnya, A seorang remaja yang menjalani hukuman kurungan 5 tahun karena kasus kekerasan seksual.

Berdasarkan Pasal 49 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016, ABH yang direhabilitasi di lapas khusus anak bisa mendapat pembebasan bersyarat jika sudah menjalani setengah masa hukuman.

Namun, karena A direhabilitasi di lapas umum, kesempatan pembebasan bersyarat baru memungkinkan jika dia sudah menjalani dua pertiga masa hukuman.

"Ini tidak adil dan tidak sesuai dengan UU SPPPA," ujar Dian.

Kompas TV Penghuni lapas anak kelas II Martapura, Kalimantan Selatan, pada Sabtu (4/3) malam terlibat kerusuhan. Seorang warga binaan tewas diduga dikeroyok sesama tahanan penghuni sel. Berdasarkan rekaman kamera pengawas CCTV, korban tewas atas nama Rizky, 18 tahun, yang diduga dikeroyok sejumlah tahanan lain. Belum ada keterangan resmi dari pihak lapas maupun kepolisian setempat. Jenazah Rizky kini disemayamkan di ruang jenazah Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalekha, menunggu kedatangan pihak keluarga. Hingga Minggu (5/3) dini hari, polisi masih berjaga sekaligus melakukan olah TKP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com