JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengakomodasi warga yang tak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Menurut Hasto, warga yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga DKI berhak memilih calon gubernur.
Hal itu disampaikan Hasto mengingat masih ada warga DKI yang tak bisa memilih karena tidak terdaftar di DPT pada putaran pertama Pilkada DKI.
(Baca: KPU DKI Coret 15.954 Pemilih dari DPT Putaran Kedua)
"Konstitusi menjamin setiap WNI yang punya persyaratan untuk memilih. Jadi memilih merupakan hak konstitusional yang dimiliki. Ini tak boleh dihambat aspek teknis administratif. Hak memilih ini lebih tinggi dari kewenangan petugas lapangan," ujar Hasto saat dihubungi, Jumat (14/4/2017).
Ia mengatakan, sebaiknya KPU DKI menyiapkan sistem agar mereka yang belum tercatat dalam DPT untuk mendaftar lebih awal dengan membawa KTP elektronik atau KK.
Dengan demikian, ada manajemen surat suara yang disiapkan bagi mereka yang belum terdaftar itu agar tetap bisa memilih.
(Baca: Tim Anies-Sandi Temukan 15.000 Data Ganda dalam DPT Putaran Kedua)
Ia menambahkan, PDI-P juga telah melatih para saksi dan relawannya nya untuk mengadvokasi mereka yang terancam tak bisa memilih.
"Prinsipnya hak untuk memilih tak bisa dikalahkan oleh teknis administrasi pemilihan," lanjut Hasto.