Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Walk Out" dari Paripurna, Sejumlah Anggota DPD Hampiri Pimpinan Lama

Kompas.com - 11/04/2017, 18:08 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) walk out dari rapat paripurna DPD, Selasa (11/4/2017).

Mereka melayangkan protes dan menganggap rapat ilegal karena dipimpin pimpinan yang tidak sah.

Hal itu dikarenakan tiga pimpinan baru DPD tetap dilantik meski dianggap melanggar putusan Mahkamah Agung (MA).

Beberapa dari mereka membawa karton putih besar yang bertuliskan berbagai macam bentuk protes dan penolakan.

Seusai menunjukannya kepada seisi ruang rapat, mereka keluar dari ruangan.

Senator perwakilan dari berbagai provinsi tersebut kemudian menemui mantan Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Farouk Muhammad di ruang tunggu ruang rapat Nusantara V.

(Baca: Lagi, Rapat Paripurna DPD Ribut soal Kursi Pimpinan)

Mereka menyerahkan laporan reses kepada pimpinan yang mereka anggap sah.

"Saya berterima kasih. Dan kami rasa bahwa kami berhak menerima laporan dari anggota DPD yang sekarang tentunya menyerahkan laporan reses kepada kami berdua," ujar GKR Hemas di Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Sejumlah anggota DPD melayangkan protes dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang DPD pada Selasa (11/4/2017).

Adapun Farouk memastikan laporan-laporan reses tersebut akan tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Sekretariat Jenderal DPD nantinya akan menginventarisasi semua laporan untuk didistribusikan kepada masing-masing alat kelengkapan dewan.

"Setiap laporan reses disampaikan mestinya di paripurna, karena kondisinya seperti ini jadi dilakukan di sini," ujar Farouk.

Senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu berharap Sekjen DPD akan tetap menindaklanjuti laporan reses tersebut.

(Baca: "Keributan" di DPD Belum Berakhir, Dua Kubu Pimpinan Saling Klaim Sah)

"Sehingga tidak dipandang bahwa anggota DPD telah melakukan kegiatan resesnya menyalahi amanatnya dari masing-masing rakyat di daerah," tuturnya.

Ricuh DPD terjadi karena adanya pro dan kontra pemilihan pimpinan baru DPD. Pro dan kontra dipicu dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017.

Tata tertib tersebut mengatur soal masa kepemimpinan DPD yakni 2,5 tahun. Pimpinan lama merasa masih sah menjadi pimpinan.

Kompas TV Mahkamah Agung telah melantik Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis sebagai pimpinan baru DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com