Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Anggap Sah Kepemimpinan Oesman Sapta di DPD, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 06/04/2017, 19:18 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai sah kepemimpinan Oesman Sapta Odang di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Yusril mengatakan, terpilihnya Oesman Sapta sebagai ketua DPD, dan Nono Sampono serta Darmayanti Lubis selaku wakil ketua DPD tetap sah, meskipun berpegang pada Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 yang telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Sebab, menurut Yusril, sifat putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam hal uji materi berbeda.

Karena itu, tutur Yusril, kekisruhan masalah pimpinan DPD ini kalau dilihat dari sudut perundang-undangan sebenarnya disebabkah oleh mekanisme uji materiil yang dilakukan oleh MA.

Lunak

Jika MK memutuskan norma undang-undang, sebagian atau seluruhnya, bertentangan dengan UUD 1945, maka putusan itu berlaku seketika, yakni ketika palu sudah diketok oleh ketua MK dalam sidang yang terbuka untuk umum.

"Beda dengan MK yang bersifat tegas dalam menjalankan kewenangannya menguji undang-undang, MA menjalankan kewenangannya menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dengan cara yang lunak," kata Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulis, Kamis (6/4/2017).

Yusril melanjutkan, putusan MA yang membatalkan sebuah peraturan tidaklah berlaku serta-merta, melainkan diperintahkan kepada lembaga atau instansi yang membuat peraturan itu terlebih dahulu untuk mencabutnya.

Jika lembaga itu tidak mencabutnya dalam waktu 90 hari, maka barulah peraturan yang dibatalkan MA dalam uji materi tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat lagi.

Ketentuan ini diatur dalam beberapa peraturan MA, dan terakhir dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2012 yang sampai sekarang masih berlaku.

"Menurut hemat saya, peraturan uji materi MA yang dibuatnya sendiri menjadikan MA tidak sejajar dengan MK dalam melaksanakan kewenangan uji materi yang juga diberikan oleh UUD 1945, sehingga membuat dirinya sendiri menjadi kurang berwibawa dalam hal uji materi," tutur Yusril Ihza Mahendra.

"Saya sudah mengingatkan Ketua MA Hatta Ali, tak lama setelah beliau dilantik menjadi ketua, akan kelemahan Peraturan MA tentang uji materi itu dan meminta beliau untuk segera memperbaikinya. Namun, belum juga dilakukan," kata dia.

Yusril mengungkapkan, arsitek penyusunan peraturan MA tentang uji materil itu adalah mendiang Paulus Effendi Lotulung yang waktu itu menjadi Ketua Muda MA Bidang Tata Usaha Negara.

Ia memang seorang guru besar hukum administrasi negara dan berkarir sebagai hakim tata usaha negara (TUN). Karena itu, lanjut Yusril, tidak heran jika peraturan hak uji materi MA tampak bergaya hukum acara peradilan TUN.

"Padahal, hakikat kewenangan MA dalam menguji peraturan sangatlah berbeda dengan kewenangannya mengadili sengketa tata usaha negara," ucap Yusril.

"Kalau MA sudah menyatakan batal suatu peraturan perundang-undangan, maka putusan itu seharusnya berlaku serta-merta dan tidak memerlukan eksekusi dalam bentuk pencabutan oleh institusi yang membuatnya," ujar dia.

Yusril menambahkan, kelemahan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2012 itulah yang menjadi faktor utama yang menyebabkan kisruh di DPD.

Pimpinan DPD sebelumnya, GKR Hemas dan Prof Farouk Muhammad, mengira putusan MA tanggal 29 Maret 2017 yang membatalkan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD hanya 2,5 tahun berlaku serta merta.

Padahal peraturan itu masih tetap berlaku sebelum dicabut oleh pimpinan DPD atau belum lewat waktu 90 hari sejak putusan dibacakan oleh MA.

(Baca juga: Lantik Pimpinan DPD, MA Beralasan Tunduk pada Hukum)

Halaman:


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com