JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengusulkan agar batasan usia bagi penyelenggara pemilu dilonggarkan.
Menurut Ferry, untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) idealnya berusia 21 tahun. Untuk diketahui, saat ini peraturan batasan usia untuk anggota PPK dan PPS adalah 25 tahun.
"Penyelenggara panitia ad hoc saya mengusulkan agar panitia adhoc PPK PPS usianya 21 tahun sesuai caleg, tidak 25 tahun," ujar Ferry dalam diskusi bertajuk Evaluasi Pilkada Serentak yang digelar di Sekretariat Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Sementara untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Ferry mengusulkan agar batasan usianya adalah 17 atau 18 tahun.
Alasannya, selain memberikan kesempatan bagi kaum muda, menurut Ferry, mereka relatif lebih gesit dan teliti dalam bekerja.
Selain itu, untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemungutan suara.
"Usia 25 tahun orientasinya sudah mencari nafkah atau memang ada motif lain kita tidak tahu, tapi kalau ada mahasiswa atau fresh graduate lebih pada pengabdian. Kami ingin ada semacam penyegaran," ujarnya.