Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan MA Memandu Sumpah Jabatan Pimpinan Baru DPD

Kompas.com - 05/04/2017, 14:00 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengaku, belum mengetahui sepenuhnya alasan MA yang akhirnya memandu pembacaan sumpah jabatan Pimpinan baru Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Padahal, MA sebelumnya membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017. Dengan adanya putusan tersebut sejatinya membatalkan pemilihan Pimpinan DPD.

"Saya sekarang masih di Megamendung. Belum berkomunikasi dengan Wakil Ketua MA, Pak Suwardi. Belum melihat secara detail apa alasan pelantikan itu. Saya ada pelatihan Tipikor di Megamendung," ujar Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/4/2017).

Ia mengaku, baru mendapat informasi sementara bila DPD sebelumnya telah melaksanakan putusan MA terkait pembatalan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017, dengan menerbitkan Tata Tertib Nomor 3 Tahun 2017.

Tata Tertib Nomor 3 Tahun 2017 itulah yang akhirnya menjadi dasar pemilihan Pimpinan DPD, yakni dengan masa jabatan Pimpinan DPD yang dikembalikan menjadi 5 tahun.

Langkah DPD itu, akhirnya dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan MA sehingga Wakil Ketua MA, selaku Pelaksana Harian (Plh) Ketua MA, Suwardi, datang ke DPD untuk memandu sumpah jabatan Pimpinan DPD.

Mereka adalah Oesman Sapta Odang selaku Ketua DPD dan Nono Sampono serta Darmayanti Lubis selaku Wakil Ketua DPD.

"Iya, seperti itu penjelasannya. Makanya detail dokumen perubahan itu saya belum lihat. Menurut beliau (Suwardi) begitu. Pak Suwardi mengatakan menurut laporan, DPD sudah melaksanakan isi putusan MA," papar Suhadi.

"Sehingga dengan ada pemilihan itu, meminta dari MA untuk memandu sumpah jabatan. Nah, bagaimana dokumen yang melaksanakan putusan MA itu, saya belum lihat," lanjut dia.

Sebelumnya, Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis, resmi menjadi Pimpinan DPD setelah membaca sumpah jabatan yang dipandu oleh Wakil Ketua MA, Suwardi.

Untuk memperkuat hasil pemilihan Pimpinan yang baru, DPD melalui Sidang Paripurna, Selasa (4/4/2017), mengesahkan Tata Tertib Nomor 3 Tahun 2017 sebagai dasar hukum pemilihan Pimpinan DPD sekaligus bentuk kepatuhan terhadap putusan MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae, Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae, Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com