Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihujani Interupsi, Paripurna DPD Belum Sepakati Agenda Pembahasan

Kompas.com - 03/04/2017, 18:49 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senin (3/4/2017) dihujani interupsi. Berlangsung hampir selama tiga jam, rapat tersebut tak kunjung menyepakati agenda rapat.

Rapat pun diskors sekitar pukul 16.45 WIB. Perdebatan awal yang mengemuka adalah mengenai pimpinan rapat, yakni Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dan GKR Hemas, yang dianggap tidak sah memimpin rapat.

Ini berdasarkan hasil rapat panitia musyawarah (panmus) yang disepakati pada rapat paripurna DPD pada 9 Maret 2017.

Hal utama yang disepakati adalah adanya pemilihan pimpinan DPD periode April 2017-September 2019 dilaksanakan 3 April 2017 dan agenda tersebut dipimpin oleh pimpinan sementara.

"Kalau tidak melakukan penjadwalan kembali terhadap penyerahan pimpinan sidang kepada pimpinan sidang sementara. Maka pukul 12.00 WIB terjadi kekosongan (pimpinan)," kata anggota DPD asal Maluku Utara, Basri Salama sebelum persidangan dibuka.

"Kalau tidak ditaati maka seluruh proses dari produk hukum akan jadi ilegal," ujar dia.

Sempat diwarnai kericuhan, sidang pun akhirnya dibuka. Namun, agenda yang akan dibahas masih belum disepakati.

(Baca juga: Belum Dibuka, Sidang Paripurna DPD Sudah Ricuh)

Beberapa anggota juga sempat mempermasalahkan mengenai undangan paripurna. Undangan yang telah beredar terlebih dahulu mencantumkan agenda pemilihan pimpinan DPD.

Undangan terbaru diterima anggota Senin pagi dan tidak mencantumkan agenda pemilihan pimpinan. Namun, agenda hanya pembacaan putusan Mahkamah Agung (MA) soal uji materi tata tertib DPD.

"Pikiran kami, agenda pertama tetap masih bisa berjalan, kalau panmus mau tambah agenda baru silakan. Panmus kira-kira 33 orang, kan kami bukan patung-patung yang harus ikuti panmus kalau tidak dikomunikasikan," kata anggota DPD dari Jawa Tengah Bambang Sadono.

Adapun Anggota DPD dari Bali I Gede Pasek Suardika menilai pimpinan sementara bisa membacakan putusan MA terlebih dahulu.

"Nanti pimpinan sementara membacakan putusan MA. Apakah bisa atau tidak perdebatannya di situ saja. Karena agenda awal masih berjalan," tutur Pasek.

(Baca juga: "Magnet Kekuasaan Telah Merasuki DPD hingga ke Nadi Mereka...")

Di antara perdebatan yang ada, anggota DPD dari Riau, Instiawati Ayus menilai putusan akan tetap berjalan meski tidak dibacakan dalam paripurna.

Pimpinan sementara maupun bukan pimpinan sementara, kata dia, tidak ada pengaruhnya untuk membacakan putusan MA.

"Pemahaman saya, putusan itu mengikat sepenuhnya dan tidak mau keluar dari Itu. Sepanjang itu, saya tidak akan mengangkangi aturan dan sumber hukum, salah satunya pengadilan," tutur Iin.

Rapat pun diskors sekitar pukul 17.00 WIB yang dilanjutkan dengan istirahat sha

Kompas TV Peran DPD Belum Terlihat Jelas?


lat Magrib. Hingga 18.28 WIB, belum ada kesepakatan soal agenda yang akan dibahas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com