JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senin (3/4/2017) dihujani interupsi. Berlangsung hampir selama tiga jam, rapat tersebut tak kunjung menyepakati agenda rapat.
Rapat pun diskors sekitar pukul 16.45 WIB. Perdebatan awal yang mengemuka adalah mengenai pimpinan rapat, yakni Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dan GKR Hemas, yang dianggap tidak sah memimpin rapat.
Ini berdasarkan hasil rapat panitia musyawarah (panmus) yang disepakati pada rapat paripurna DPD pada 9 Maret 2017.
Hal utama yang disepakati adalah adanya pemilihan pimpinan DPD periode April 2017-September 2019 dilaksanakan 3 April 2017 dan agenda tersebut dipimpin oleh pimpinan sementara.
"Kalau tidak melakukan penjadwalan kembali terhadap penyerahan pimpinan sidang kepada pimpinan sidang sementara. Maka pukul 12.00 WIB terjadi kekosongan (pimpinan)," kata anggota DPD asal Maluku Utara, Basri Salama sebelum persidangan dibuka.
"Kalau tidak ditaati maka seluruh proses dari produk hukum akan jadi ilegal," ujar dia.
Sempat diwarnai kericuhan, sidang pun akhirnya dibuka. Namun, agenda yang akan dibahas masih belum disepakati.
(Baca juga: Belum Dibuka, Sidang Paripurna DPD Sudah Ricuh)
Beberapa anggota juga sempat mempermasalahkan mengenai undangan paripurna. Undangan yang telah beredar terlebih dahulu mencantumkan agenda pemilihan pimpinan DPD.
Undangan terbaru diterima anggota Senin pagi dan tidak mencantumkan agenda pemilihan pimpinan. Namun, agenda hanya pembacaan putusan Mahkamah Agung (MA) soal uji materi tata tertib DPD.
"Pikiran kami, agenda pertama tetap masih bisa berjalan, kalau panmus mau tambah agenda baru silakan. Panmus kira-kira 33 orang, kan kami bukan patung-patung yang harus ikuti panmus kalau tidak dikomunikasikan," kata anggota DPD dari Jawa Tengah Bambang Sadono.
Adapun Anggota DPD dari Bali I Gede Pasek Suardika menilai pimpinan sementara bisa membacakan putusan MA terlebih dahulu.
"Nanti pimpinan sementara membacakan putusan MA. Apakah bisa atau tidak perdebatannya di situ saja. Karena agenda awal masih berjalan," tutur Pasek.
(Baca juga: "Magnet Kekuasaan Telah Merasuki DPD hingga ke Nadi Mereka...")
Di antara perdebatan yang ada, anggota DPD dari Riau, Instiawati Ayus menilai putusan akan tetap berjalan meski tidak dibacakan dalam paripurna.
Pimpinan sementara maupun bukan pimpinan sementara, kata dia, tidak ada pengaruhnya untuk membacakan putusan MA.
"Pemahaman saya, putusan itu mengikat sepenuhnya dan tidak mau keluar dari Itu. Sepanjang itu, saya tidak akan mengangkangi aturan dan sumber hukum, salah satunya pengadilan," tutur Iin.
Rapat pun diskors sekitar pukul 17.00 WIB yang dilanjutkan dengan istirahat sha
lat Magrib. Hingga 18.28 WIB, belum ada kesepakatan soal agenda yang akan dibahas.