JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri mendalami dugaan keterlibatan perusahaan di Indonesia terkait adanya informasi 300 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang disekap di Riyadh, Arab Saudi.
Informasi jumlah 300 orang tersebut diperoleh dari enam TKI yang berhasil kabur dari penyekapan itu antara Februari-Maret 2017.
"Saya sedang menunggu informasi mengenai perusahaan yang terlibat di sini untuk diambil tindakan tegas," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (3/4/2017).
(Baca: KBRI Riyadh Tindak Lanjuti Informasi 300 TKI yang Diduga Disekap)
Retno menduga perusahaan di Indonesia merupakan perusahaan legal. Namun, kata dia, perusahaan itu menjalankan rekrutmen secara non-prosedural.
"Ini bagian dari verifikasi. Tapi yang jelas KBRI (Kedutaan Besar RI Riyadh) sudah lakukan action baik pada pemerintah ataupun otoritas setempat dengan perusahaannya," ucap Retno.
Menurut Retno, pemberian sanksi kepada perusahaan Indonesia yang terlibat diperlukan untuk mengakhiri pengiriman TKI non-prosedural. Jika tidak, ia khawatir kejadian serupa akan terulang.
"Makanya dari waktu ke waktu kita selalu hadapi masalah seperti ini. Kalau di hulunya, di sini, tidak diberesi, apapun yang kami lakukan di luar itu tidak akan kelihatan karena pengirimannya masih dilakukan secara non-prosedural," ujar Retno.
Retno menilai, hak TKI non-prosedural sangat rentan disalahgunakan.
Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, dari informasi yang didapat, diduga 300 orang TKI itu sebagian besar berasal dari Nusa Tenggara Barat.
(Baca: Kemenlu: 300 TKI Diduga Disekap di Riyadh)
Iqbal mengatakan, mereka diduga merupakan TKI yang berangkat tidak sesuai prosedur. Karena itu pihaknya tidak bisa memantau keberadaan para TKI tersebut.
"Kita tidak bisa pantau keberadaan mereka, kita tahu keberadaan mereka setelah ada permasalahan," tutur Iqbal.
Menurut Iqbal, informasi awal terkait TKI ini diperoleh sekitar dua minggu lalu. Selain disekap, para korban diduga menerima siksaan fisik.
Ia pun menduga, mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Sangat kuat dugaan ke TPPO," kata Iqbal.