JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyesalkan langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menangkap dan menahan Fidelis Ari. Mereka menilai, Fidelis tidak seharusnya ditangkap karena menanam ganja untuk pengobatan isterinya.
Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat Yohan Misero mengatakan, Undang-Undang Narkotika saat ini memang tidak mengakomodir penggunaaan ganja untuk tujuan medis. Oleh karenanya, UU nomor 35 tahun 2009 ini harus segera direvisi.
Namun, bukan berarti apabila BNN tidak menyidik kasus ini, maka mereka melanggar undang-undang. Penghentian penyidikan tetap bisa dilakukan sebagaimana yang diatur dalam pasal 109 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Justru karena kasus ini sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan, apabila tetap dilanjutkan, dapat menampilkan wajah penegakan hukum yang tidak humanis," ucap Yohan dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (2/4/2017).
Yohan juga mengingatkan soal situasi anak Fidelis yang kini harus hidup sebatang kara. Sekitar satu bulan setelah Fidelis ditangkap pada 19 Februari, istrinya Yeni menghembuskan nafas terakhir.
Baca: Mengalir, Dukungan untuk Fidelis yang Ditangkap karena Tanam Ganja demi Obati Istri
Fidelis, kata Yohan, sejak awal menanam ganja demi mempertahankan keluarganya. Namun, justru kini sang anak kehilangan kedua orang tuanya.
"Ibunya meninggal karena tak bisa mengakses obat yang ia butuhkan, dan ayahnya juga ditahan. Pemerintah mampu untuk menolong anak ini dengan merelakan saudara Fidelis untuk tetap hadir di sisi anaknya," ucap Yohan.
Ketua Lingkar Ganja Nusantara (LGN) Dhira Narayana mengatakan, ini bukan lah kasus pertama dimana seseorang menggunakan ganja sebagai obat.
Sejak 2010, LGN sudah mendokumentasikan banyak orang yang menggunakan ganja sebagai pengobatan dan beberapa dari mereka saat ini masih ada yang dipenjara.
"Kami berharap Fidelis bisa dibebaskan kasus hukum, bertemu dengan anaknya, begitu juga mereka yang mengalami kasus serupa," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.