Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Apresiasi Saudi yang Ampuni WN Asing Pelanggar Imigrasi

Kompas.com - 31/03/2017, 15:40 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia mengapresiasi kebijakan Arab Saudi tentang amnesti untuk warga negara asing yang tinggal dan bekerja di Saudi secara tidak sah.

"Kami berterima kasih. Amnesti kan artinya pengampunan. Jadi orang yang melakukan pelanggaran imigrasi, dipersilahkan tidak menjalani proses hukum. Kami menghargai kebijakan itu," ujar Wakil Menteri Luar Negeri Aburrohman Muhammad Fachir di Kompleks Istana Presiden pada Jumat (31/3/2017).

Meski demikian, pemerintah Indonesia belum mendapatkan informasi detail soal bagaimana teknis kebijakan tersebut.

(Baca: Arab Saudi Kembali Berikan Amnesti ke WNI yang Lewati Batas Izin Tinggal)

Kementerian Luar Negeri Indonesia masih menunggu perkembangan informasi dari Kerajaan Arab Saudi.

"Yang kami tunggu saat ini adalah prosedurnya nanti seperti apa," ujar dia.

Kemenlu sendiri sebenarnya memiliki gambaran soal berapa jumlah warga negara Indonesia yang melakukan pelanggaran imigrasi di Saudi. Namun, Fachir menolak membeberkan data tersebut.

"Agak susah kami mengetahui orang yang masuk ilegal misalnya atau overstayers. Kami enggak punya data. Kalau perkiraan bisa-bisa saja. Tapi lebih bagus tidak menyebut angka," ujar Fachir.

(Baca: Pemerintah Tunggu Informasi Detail Program Amnesti Arab Saudi)

Sebelumnya diberitakan, KJRI di Jeddah bersiap membantu WNI yang mengikuti program amnesti yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi.

KBRI menjamin mereka mengikuti proses pengampunan dengan mudah, cepat dan aman.

Untuk mengetahui informasi atau bantuan lebih lanjut, Kemenlu menyediakan saluran telepon khusus atau hotline, yakni Hotline Perlindungan WNI Kemenlu 081290070027, Hotline KBRI di Riyadh +966 569094526 dan Hotline KJRI di Jeddah +966 503609667.

Kompas TV Pertama kali dalam 47 tahun terakhir, Raja Arab Saudi berkunjung ke Indonesia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com