JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia mengapresiasi kebijakan Arab Saudi tentang amnesti untuk warga negara asing yang tinggal dan bekerja di Saudi secara tidak sah.
"Kami berterima kasih. Amnesti kan artinya pengampunan. Jadi orang yang melakukan pelanggaran imigrasi, dipersilahkan tidak menjalani proses hukum. Kami menghargai kebijakan itu," ujar Wakil Menteri Luar Negeri Aburrohman Muhammad Fachir di Kompleks Istana Presiden pada Jumat (31/3/2017).
Meski demikian, pemerintah Indonesia belum mendapatkan informasi detail soal bagaimana teknis kebijakan tersebut.
(Baca: Arab Saudi Kembali Berikan Amnesti ke WNI yang Lewati Batas Izin Tinggal)
Kementerian Luar Negeri Indonesia masih menunggu perkembangan informasi dari Kerajaan Arab Saudi.
"Yang kami tunggu saat ini adalah prosedurnya nanti seperti apa," ujar dia.
Kemenlu sendiri sebenarnya memiliki gambaran soal berapa jumlah warga negara Indonesia yang melakukan pelanggaran imigrasi di Saudi. Namun, Fachir menolak membeberkan data tersebut.
"Agak susah kami mengetahui orang yang masuk ilegal misalnya atau overstayers. Kami enggak punya data. Kalau perkiraan bisa-bisa saja. Tapi lebih bagus tidak menyebut angka," ujar Fachir.
(Baca: Pemerintah Tunggu Informasi Detail Program Amnesti Arab Saudi)
Sebelumnya diberitakan, KJRI di Jeddah bersiap membantu WNI yang mengikuti program amnesti yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi.
KBRI menjamin mereka mengikuti proses pengampunan dengan mudah, cepat dan aman.
Untuk mengetahui informasi atau bantuan lebih lanjut, Kemenlu menyediakan saluran telepon khusus atau hotline, yakni Hotline Perlindungan WNI Kemenlu 081290070027, Hotline KBRI di Riyadh +966 569094526 dan Hotline KJRI di Jeddah +966 503609667.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.