JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak ingin menanggapi pemberian surat peringatan ke-2 (SP2) yang diberikan atasannya.
Novel meminta penjelasan terkait hal itu ditanyakan kepada pimpinan KPK.
"Sejak awal, saya sampaikan bahwa sebaiknya saya akan konsentrasi di pekerjaan saja. Saya tidak ingin menyampaikan tentang itu," ujar Novel saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Penerbitan SP2 tersebut juga dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurut Febri, SP2 tersebut saat ini masih dikaji lebih lebih lanjut di internal KPK.
(baca: KPK Benarkan Novel Baswedan Dapat SP2)
Pemberian SP2 tersebut diduga terkait adanya protes yang disampaikan Wadah Pegawai KPK kepada pimpinan KPK.
Protes itu diduga terkait rencana untuk mengangkat ketua satuan tugas KPK dari luar KPK.
Dalam hal ini, Novel merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK.
"Saya khawatir kalau konsentrasi ke sana, pekerjaan saya sebagai penyidik akan terganggu," kata Novel.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, setiap keputusan yang diambil Pimpinan KPK tidak berdasarkan sikap dari seorang pimpinan. Melainkan, diputuskan secara kolektif kolegial lima Pimpinan KPK.
"Semua keputusan yang dimbil KPK apakah terkait dengan penangan perkara, terkait kebijakan lain tentu diambil secara kolektif, jadi tidak mungkin satu orang," ucap Febri.
Menurut Febri, terdapat sejumlah pertimbangan yang dilakukan internal KPK terhadap surat peringatan itu, termasuk oleh Pimpinan KPK.
Pertimbangan itu, lanjut dia, mengacu pada dua hal. Pertama, terkait kepentingan KPK sebagai institusi. Kedua, terkait pekerjaan utama penyelidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.