JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudian menilai, tak ada alasan untuk menunda proses uji kelayakan dan kepatutan calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ia mengatakan, meski pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu belum selesai, proses uji kelayakan dan kepatutan harus tetap berjalan karena tak ada perubahan signifikan ihwal penyelenggara pemilu di UU baru.
"Syarat usia komisioner disepakati tidak berubah. Sementara itu, penambahan jumlah komisioner yang disepakati juga tidak harus berpengaruh terhadap proses fit and Proper karena bisa dicari jalan keluarnya," papar Hetifah melalui keterangan tertulis, Senin (27/3/2017).
(baca: Jumlah Komisioner KPU Akan Bertambah Menjadi 11)
Apalagi, sebelumnya, Komisi II telah menyusun jadwal kerja pada 3 hingga 10 April untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Hendaknya, tutur Hetifah, rencana tersebut segera direalisasikan agar tak mengganggu kesinambungan jadwal pengesahan calon Komisioner KPU dan Bawaslu di Rapat Paripurna DPR.
Dengan demikian, komisioner yang baru bisa dilantik tepat pada 12 April.
(baca: Sigit: Tak Ada Urgensi Perpanjang Masa Jabatan Komisioner KPU-Bawaslu)
Ia menambahkan, digelarnya uji kelayakan dan kepatutan akan menghilangkan stigma DPR yang hendak menyisipkan kepentingannya di internal KPU dan Bawaslu.
"Ini penting untuk segera dilakukan. Ke depan, komunikasi antara partai politik dengan KPU dan Bawaslu harus dibangun," papar Hetifah.
"Namun, memasukkan anggota partai politik dalam keanggotaan KPU dan Bawaslu bukan jalan keluarnya karena kemandirian KPU dan Bawaslu sesuai amanat pasal 22 E ayat 5 UUD 1945 dan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) merupakan hal yang mutlak," lanjut Hetifah.
Sebelumnya sejak Februari 2017, pemerintah melalui panitia seleksi calon Komisioner KPU dan Bawaslu telah mengirimkan 14 nama calon Komisioner KPU dan 10 nama calon Komisioner Bawaslu.
Namun hingga kini DPR tak kunjung memprosesnya dengan alasan hendak menunggu pembahasan RUU Pemilu selesai.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman mengatakan, ada alasan lain yang berkembang di internal komisi II terkait kemungkinan penolakan nama-nama calon komisioner KPU-Bawaslu tersebut.
Desas-desus yang berkembang, kata dia, berkaitan dengan uji materi pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi soal kewajiban KPU berkonsultasi dengan DPR dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU).