JAKARTA, KOMPAS — Persidangan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi, Rabu (22/3), menunjukkan terjadinya intimidasi dan ketidaksiapan pasangan calon menerima hasil pemilihan berkontribusi pada berlarutnya proses pilkada.
Di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, dokumen rekapitulasi penghitungan suara di enam distrik dicuri dan kemudian diubah salah satu pasangan calon.
Kondisi itu akhirnya membuat Komisi Pemilihan Umum Puncak Jaya hanya menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari 20 distrik dan tidak mengikutsertakan rekapitulasi dari enam distrik. Persoalan ini kemudian disengketakan pasangan calon peraih suara kedua terbanyak.
Kuasa hukum KPU Puncak Jaya, Thomas Ulukyana, menuturkan, pihaknya tidak melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dengan hanya merekapitulasi 20 dari 26 distrik.
Menurut dia, hal itu terjadi justru karena dokumen rekapitulasi di enam distrik dirampas salah satu pasangan calon. Apalagi, kata dia, ada persoalan keamanan di Puncak Jaya, mulai dari tahap persiapan hingga saat rekapitulasi penghitungan suara.
Komisioner KPU Puncak Jaya, kata dia, dievakuasi meninggalkan Mulia, ibu kota Puncak Jaya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya Denio Wonda juga mengonfirmasi pencurian dokumen di enam distrik. Selain itu, tambahnya, dokumen itu diubah di rumah salah satu kandidat.
Semua suara di enam distrik didistribusikan ke pasangan calon itu, sedangkan perolehan dua pasangan calon lainnya untuk enam distrik itu dibuat nol.
Dalam persidangan sengketa Pilkada Kabupaten Intan Jaya juga terungkap kondisi tidak jauh berbeda. KPU Intan Jaya tidak mengikutsertakan hasil rekapitulasi di tujuh tempat pemungutan suara di dua distrik karena ada tekanan massa.
Komisioner KPU Intan Jaya, Linus Tabuni, menjelaskan, terjadi kerusuhan antar-pendukung pasangan calon yang mengganggu pleno KPU Intan Jaya. Kantor KPU, kata dia, dikepung massa.
MK pun mendalami materi persoalan dengan menanyakan situasi keamanan dan penyebab KPU di dua daerah tersebut menetapkan hasil kendati tak mengikutsertakan hasil di semua TPS.
Ketua MK Arief Hidayat juga meminta penegasan terkait surat KPU ke MK terkait pilkada di dua daerah tersebut. (GAL/REK)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 23 Maret 2017, di halaman 4 dengan judul "Rekapitulasi Suara Diubah Pasangan Calon".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.