Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekapitulasi Suara Diubah Pasangan Calon

Kompas.com - 23/03/2017, 16:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Persidangan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi, Rabu (22/3), menunjukkan terjadinya intimidasi dan ketidaksiapan pasangan calon menerima hasil pemilihan berkontribusi pada berlarutnya proses pilkada.

Di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, dokumen rekapitulasi penghitungan suara di enam distrik dicuri dan kemudian diubah salah satu pasangan calon.

Kondisi itu akhirnya membuat Komisi Pemilihan Umum Puncak Jaya hanya menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari 20 distrik dan tidak mengikutsertakan rekapitulasi dari enam distrik. Persoalan ini kemudian disengketakan pasangan calon peraih suara kedua terbanyak.

Kuasa hukum KPU Puncak Jaya, Thomas Ulukyana, menuturkan, pihaknya tidak melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dengan hanya merekapitulasi 20 dari 26 distrik.

Menurut dia, hal itu terjadi justru karena dokumen rekapitulasi di enam distrik dirampas salah satu pasangan calon. Apalagi, kata dia, ada persoalan keamanan di Puncak Jaya, mulai dari tahap persiapan hingga saat rekapitulasi penghitungan suara.

Komisioner KPU Puncak Jaya, kata dia, dievakuasi meninggalkan Mulia, ibu kota Puncak Jaya.

Ketua Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya Denio Wonda juga mengonfirmasi pencurian dokumen di enam distrik. Selain itu, tambahnya, dokumen itu diubah di rumah salah satu kandidat.

Semua suara di enam distrik didistribusikan ke pasangan calon itu, sedangkan perolehan dua pasangan calon lainnya untuk enam distrik itu dibuat nol.

Dalam persidangan sengketa Pilkada Kabupaten Intan Jaya juga terungkap kondisi tidak jauh berbeda. KPU Intan Jaya tidak mengikutsertakan hasil rekapitulasi di tujuh tempat pemungutan suara di dua distrik karena ada tekanan massa.

Komisioner KPU Intan Jaya, Linus Tabuni, menjelaskan, terjadi kerusuhan antar-pendukung pasangan calon yang mengganggu pleno KPU Intan Jaya. Kantor KPU, kata dia, dikepung massa.

MK pun mendalami materi persoalan dengan menanyakan situasi keamanan dan penyebab KPU di dua daerah tersebut menetapkan hasil kendati tak mengikutsertakan hasil di semua TPS.

Ketua MK Arief Hidayat juga meminta penegasan terkait surat KPU ke MK terkait pilkada di dua daerah tersebut. (GAL/REK)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 23 Maret 2017, di halaman 4 dengan judul "Rekapitulasi Suara Diubah Pasangan Calon".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com