Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Dampingi Pelaku dan Korban Pedofil

Kompas.com - 18/03/2017, 15:04 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - ECPAT Indonesia dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Sosial untuk memberikan pendampingan terhadap pelaku anak yang menjalani proses hukum dalam kasus penyebaran konten pedofilia.

"Ini penting dilakukan untuk memastikan hak anak tetap terpenuhi. Kami meyakini apa yang dilakukan oleh anak merupakan bukti lemahnya pengawasan orang tua, lingkungan, dan negara," kata Koordinator Pelayanan Hukum ECPAT Rio Hendra melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/3/2017).

ECPAT mencatat, sejak September 2016 hingga Februari 2017, terdapat enam kasus pornografi anak dengan jumlah korban mencapai 157 anak. Kasus tersebut tersebar di empat provinsi dan enam kabupaten kota.

Sementara itu, berdasarkan pantauan ICJR dari Cybercrime Mabes Polri, terdapat 29 laporan pornografi anak di dunia maya pada 2015. Dari jumlah itu, baru satu kasus yang telah selesai ditangani.

(Baca: Pengelola Grup Facebook Pedofil Terkoneksi dengan Warga 11 Negara Lain)

Meski terjadi penurunan dengan satu laporan pada tahun 2016, namun kasus tersebut belum terselesaikan.

Hal ini berbeda dengan kasus pornografi dewasa online yang lebih banyak diselesaikan. Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan rehabilitasi kepada para korban pedofilia.

LPSK, kata dia, dapat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan foto korban maupun pelaku.

"Penyebarluasan profil dan identitas anak akan meninggalkan trauma yang mendalam dan mendorong anak menjadi pelaku ketika sudah dewasa," ucap Supriyadi.

(Baca: Tersangka yang Kelola Grup Facebook Pedofil Ini Terima Pesanan Konsep Pencabulan)

Selain itu, Supriyadi juga meminta Polri untuk menelusuri jaringan dan transaksi pornografi anak di media sosial. Untuk itu, Polri dapat bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

"Hal ini dimungkinkan karena adanya transaksi keuangan yang dilakukan para pelaku dan konsumen dalam sindikat pornografi anak online," ujar Supriyadi.

Pengungkapan pelaku pedofilia dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (14/3/2017). Polda menangkap empat pelaku, WW alias SNL alias MBU (27), DS alis IL alias INy (24), DF alias TK alias DY (17), dan SDHW alias SH alias DT (16).

Korban berjumlah delapan orang, dengan rentang umur 5 hingga 12 tahun dari Jakarta, Malang, dan Kabupaten Bogor.

Kompas TV Polda Metro Bersama Facebook dan FBI Usut Paedofilia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com