Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Keterangan dengan Chairuman, Gamawan Sodorkan Bukti kepada Hakim

Kompas.com - 16/03/2017, 21:29 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menyodorkan bukti berupa dokumen kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Dokumen tersebut untuk mendukung keterangan yang ia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Sebelumnya, terjadi beda keterangan antara Gamawan dan saksi lainnya yakni, mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap. Perbedaan terjadi terkait keterangan soal perubahan sumber anggaran proyek e-KTP.

"Saya hanya menindaklanjuti surat sebelumnya, pada Menteri sebelum saya," ujar Gamawan kepada majelis hakim.

(Baca: Beda Keterangan Gamawan dan Mantan Ketua Komisi II soal E-KTP)

Sebelum menyerahkan kepada hakim, Gamawan membacakan dokumen yang ia bawa. Dokumen tersebut menjelaskan kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, pada 11 November 2009.

Dalam poin terkahir kesimpulan itu, dijelaskan bahwa Komisi II meminta pada Kemendagri agar dalam alokasi dana untuk proyek e-KTP, anggaran diupayakan dari dalam negeri.

Kemudian, Komisi II DPR meminta agar Kemendagri melakukan presentasi.

(Baca: Terima Uang, Gamawan Sebut Pinjaman untuk Berobat dan Honor Kerja)

Awalnya, Gamawan mengatakan, Komisi II DPR RI periode 2009-2014 mengusulkan perubahan sumber anggaran proyek pengadaan e-KTP.

Mulanya, sumber anggaran rencananya berasal dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN). Namun, belakangan disepakati dibiayai dengan rupiah murni, atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"DPR minta supaya diupayakan dengan anggaran APBN murni karena sebelumnya ada PHLN," ujar Gamawan

Namun, Chairuman justru mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri yang mengusulkan perubahan sumber anggaran.

"Setahu saya itu bukan usulan Komisi II. Itu usul pemerintah," kata Chairuman.

(Baca: Gamawan Minta Didoakan agar Dikutuk jika Terima Duit Proyek E-KTP)

Menurut Chairuman, semua anggaran merupakan usul pemerintah untuk selanjutnya dibuat pagu anggaran. Selanjutnya, usulan pemerintah melalui Kemendagri itu dibahas untuk kemudian dibuat kesimpulan.

"Karena yang tahu anggaran itu pemerintah. Mereka bicara dulu di antara pemerintah, Kemendagri, Kemenkeu, baru diajukan ke kami. Dari pagu, nanti disampaikan dalam pidato Presiden untuk pengajuan anggaran," kata Chairuman.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Gamawan mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang isinya meminta agar mengubah sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK yang semula dibiayai dengan menggunakan PHLN menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni.

Perubahan sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI.

Kompas TV Hari ini, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik kembali digelar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com