JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan delapan orang saksi pada sidang kedua kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Sidang kedua kasus e-KTP akan berlangsung pada Kamis (19/3/2017).
"Ada delapan saksi yang akan kami agendakan dalam sidang kedua setelah pembacaan dakwaan pada Kamis pekan lalu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Febri menyebutkan, delapan saksi itu merupakan bagian dari 133 saksi yang rencananya akan dihadirkan oleh KPK.
KPK belum bisa menyampaikan identitas delapan orang saksi tersebut.
Menurut Febri, kehadiran saksi merupakan bagian dari upaya KPK untuk melakukan pembuktian terhadap semua unsur yang termuat di dalam dakwaan.
(Baca: Soal Nama-nama di Kasus E-KTP, KPK Tegaskan Informasi Tak Hanya dari Nazaruddin)
Selain itu, ia berharap publik juga ikut mengawasi jalannya persidangan.
"Kami harap publik juga bisa ikuti perkembangan penanganan perkara ini sehingga kita bisa menuntaskan perkara e-KTP bersama dengan porsinya masing-masing," kata Febri.
Dalam surat dakwaan terhadap dua terdakwa, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, ada banyak nama yang disebut ikut menikmati fee proyek e-KTP.
Ada 38 orang yang disebut menerima uang dari proyek E-KTP dengan jumlah beragam, mulai dari Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi, anggota DPR, pegawai lembaga pemerintah, hingga swasta.