JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua rekan Yayat Cahdiyat, Soleh alias Gungun dan Agus Sujatno alias Abu Muslim terkait bom panci di Cicendo, Kabupaten Bandung. Keduanya ditangkap pada 7 Maret 2017.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, kedua tersangka itu membantu Yayat dalam pendanaan dan rencana pengeboman tersebut.
"Mereka dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah, sama dengan jaringan yang ditangkap di Jatiluhur," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Boy mengatakan, Agus berperan dalam perakitan bom panci yang diledakkan Yayat di taman Pendawa, Kelurahan Arjuna, pada 27 Februari 2017.
Agus juga disebut ikut mendanai dan membeli peralatan untuk membuat rangkaian bom.
Sementara itu, Soleh tidak berperan langsung dalam pembuatan. Namun, dia disebut ikut mendanai perakitan bom tersebut sebesar Rp 2 juta.
"Yayat juga menitipkan istri dan anaknya kepada yang bersangkutan (Soleh) sebelum melakukan aksi ini," kata Boy.
"Dia mengetahui aksi kemudian tidak menyampaikan ke petugas," ujar dia.
Agus berporofesi sebagai ahli listrik di apartemen. Boy menduga profesinya membuat Agus setidaknya memahami bahan-bahan yang bisa memicu ledakan untuk merakit bom.
Sementara itu, Saleh berpofesi sebagai pedagang susu keliling. Namun, hingga kini belum diketahui siapa yang terlihat memboncengi Yayat di lapangan Pendawa sebelum ledakan terjadi.
"Ini sedang menggali siapa yang mengantar atau bagaimana Yayat tiba di lapangan tersebut," kata Boy.
(Baca juga: Polisi Masih Kejar Orang yang Boncengi Pelaku Teror Bom Bandung)
Agus dan Soleh dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.