Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Kasus Pembobolan Bank Rp 836 Miliar, Bareskrim Gandeng PPATK

Kompas.com - 09/03/2017, 17:12 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki kasus dugaan pembobolan bank senilai Rp 836 miliar.

Ada tujuh bank yang menjadi korban pembobolan dengan modus perjanjian kredit itu.

"Sudah kami sampaikan permohonan penelusuran aset," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Kantor Bareskrim, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (9/3/2017).

Perjanjian permohonan kredit itu diajukan Direktur PT Rockit Adelway berinisial HS. Adapun, permohonan kredit itu diperuntukkan bagi kredit modal kerja.

(Baca: Bareskrim Ungkap Kasus Pembobolan Tujuh Bank Senilai Rp 836 Miliar)

Untuk memuluskan permohonannya, HS diketahui menyuap D, salah seorang manajer representatif kredit, dari salah satu bank yang menjadi korban. Uang pelicin yang diberikan HS kepada D yaitu sebesar Rp 700 juta.

"Karena totalnya kredit yang diajukan ada Rp 836 miliar, yang kemudian kita tahu ada dana lain yang sedang kami lakukan penyelidikan sebesar Rp 1,7 triliun," tutur Agung.

"Nanti kami akan verifikasi lagi angka Rp 1,7 triliun, tapi sekarang Rp 836 miliar sudah bisa kami verifikasi," kata dia.

(Baca: Ini Kronologi Kasus Pembobolan Tujuh Bank Senilai Rp 836 Miliar)

Agung menambahkan, kerja sama dengan PPATK dilakukan untuk mengetahui sejauh mana aliran uang milik HS. Pasalnya, tersangka yang telah ditangkap sejak 23 Februari itu telah menerima uang yang diajukan dari permohonan kredit tersebut.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 263 dan 378 KUHP tentang Pemalsuan, serta Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com