JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin bahwa Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI lainnya ikut menerima uang dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Uangnya kami yakini sudah terdistribusi semuanya. Poin-poin penting yang terdistribusi itu sudah kami sampaikan di dakwaan tadi," ujar jaksa KPK Irene Putrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Sejumlah nama anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri tercantum dalam surat dakwaan terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
(Baca: Dakwaan Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto Diberi Jatah Rp 574 Miliar)
Kedua terdakwa disebut bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, memberikan suap kepada sejumlah anggota DPR. Tujuannya, agar Komisi II DPR dan Badan Anggaran DPR menyetujui anggaran yang diusulkan untuk proyek e-KTP.
(Baca: Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)
Beberapa di antaranya seperti Setya Novanto yang diberikan jatah 11 persen dari total nilai proyek e-KTP, atau sekitar Rp 574 miliar.
Kemudian, Gamawan Fauzi sebesar 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta. Selain itu, Melchias Marcus Mekeng sebesar 1,4 juta dollar AS. Olly Dondokambey 1,2 juta dollar AS, Ganjar Pranowo 520.000 dollar AS, dan Yasonna H Laoly 84.000 dollar AS.