JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial memantau persidangan terhadap terdakwa Bupati Rokan Hulu, Suparman, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Pemantauan itu khususnya dilakukan terhadap hakim yang memberikan vonis bebas terhadap Suparman.
"KY melalui penghubung yang ada di Riau telah memantau proses persidangan, mulai dari pembuktian hingga putusan kemarin," ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi, saat dikonfirmasi, Jumat (24/2/2017).
Menurut Farid, KY akan mempelajari laporan dari penghubung yang ada di daerah terlebih dahulu.
Setelah itu, KY akan memutuskan tahapan selanjutnya, seperti dilakukannya pemeriksaan.
Sesuai aturan internal KY, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan dikaji.
Jika ditemukan bukti-bukti awal adanya dugaan pelanggaran kode etik, maka akan diteruskan dengan investigasi dan pemeriksaan para pihak, termasuk pelapor, saksi dan terlapor.
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru membebaskan Bupati nonaktif Rokan Hulu Suparman, dalam sidang putusan, Kamis (23/2/2017).
(Baca: Divonis Bebas, Bupati Rokan Hulu Minta Segera Aktif Kembali)
Suparman dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka lain, yakni mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Hakim menilai bahwa dakwaan kedua yakni menerima hadiah atau janji tidak terpenuhi dan tidak terbukti pada terdakwa.
Sementara itu tersangka lain, yakni mantan Ketua DRPD Riau, Johar Firdaus, divonis hakim lima tahun 6 bulan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 6,5 tahun.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, selesai putusan dibacakan, tim penuntut KPK memastikan akan melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.
"Tentu saja terhadap vonis ini KPK kecewa dan kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut kasasi ke Mahkamah Agung," kata Febri.
(Baca: Bupati Rokan Hulu Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi)
Menurut Febri, KPK melihat ada kejanggalan dalam putusan hakim.
Apalagi, kasus yang menimpa Suparman adalah pengembangan dari beberapa tersangka lain yang telah divonis bersalah oleh hakim.
Selanjutnya, tim jaksa KPK akan memperkuat argumentasi dalam pembuktian tindak pidana yang dilakukan terdakwa dalam upaya hukum kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.