Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Siti Aisyah Akan Ditentukan Setelah Masa Penahanan Maksimal 21 Hari

Kompas.com - 23/02/2017, 18:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Zahrain Mohamed Hashim mengatakan, polisi Malaysia memiliki batas waktu maksimal 21 hari masa penahanan terhadap Siti Aisyah.

Siti Aisyah adalah warga negara Indonesia yang diduga membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Selama masa penahanan, Siti akan menjalani pemeriksaan intensif oleh Polis Diraja Malaysia.

"Polisi bisa menahan tersangka sampai 21 hari. Setelah itu, baru diputuskan bersalah atau dibebaskan," ujar Zahrain, di Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Saat proses pemeriksaan, tersangka tidak diperkenankan bertemu dengan pihak luar.

Hal tersebut karena sifat investigasi yang tertutup.

Pemerintah Indonesia baru diperkenankan menemui Siti setelah proses pemeriksaan dilakukan.

"Ini masih investigasi, belum lengkap," kata Zahrain.

Hingga kini, Kepolisian Malaysia belum menyimpulkan keterlibatan Siti dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut.

Selama belum terbukti bersalah di pengadilan, kata Zahrain, belum dapat dinyatakan bahwa Siti ikut membunuh Kim Jong-nam.

"Jadi terlalu cepat untuk mengatakan apapun sekarang," kata dia.

Siti dan seorang warga negara Vietnam bernama Doan Thi Huong (28) ditangkap di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (15/2/2017).

Sejak saat itu, mereka ditangkap untuk menjalani pemeriksaan intensif. Informasi terbaru yang didapatkan Kemenlu, Kepolisian Malaysia memperpanjang masa tahanan Siti untuk yang pertama kalinya pada hari ini.

Masa penahanan Siti yang sudah melewati waktu tujuh hari ditambah menjadi tujuh hari lagi.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi berharap pada perpanjangan masa tahanan yang pertama ini, tim lawyer sudah bisa mendampingi Siti.

"Bisa dari perwakilan KBRI kita dulu, tetapi bisa saja langsung didampingi oleh lawyer kita atau misalnya KBRI belum, lawyer bisa masuk. Pokoknya intinya kita minta akses kekonsuleran dulu deh," ujar Retno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com