JAKARTA, KOMPAS.com - Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Zahrain Mohamed Hashim mengatakan, polisi Malaysia memiliki batas waktu maksimal 21 hari masa penahanan terhadap Siti Aisyah.
Siti Aisyah adalah warga negara Indonesia yang diduga membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Selama masa penahanan, Siti akan menjalani pemeriksaan intensif oleh Polis Diraja Malaysia.
"Polisi bisa menahan tersangka sampai 21 hari. Setelah itu, baru diputuskan bersalah atau dibebaskan," ujar Zahrain, di Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Saat proses pemeriksaan, tersangka tidak diperkenankan bertemu dengan pihak luar.
Hal tersebut karena sifat investigasi yang tertutup.
Pemerintah Indonesia baru diperkenankan menemui Siti setelah proses pemeriksaan dilakukan.
"Ini masih investigasi, belum lengkap," kata Zahrain.
Hingga kini, Kepolisian Malaysia belum menyimpulkan keterlibatan Siti dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut.
Selama belum terbukti bersalah di pengadilan, kata Zahrain, belum dapat dinyatakan bahwa Siti ikut membunuh Kim Jong-nam.
"Jadi terlalu cepat untuk mengatakan apapun sekarang," kata dia.
Siti dan seorang warga negara Vietnam bernama Doan Thi Huong (28) ditangkap di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (15/2/2017).
Sejak saat itu, mereka ditangkap untuk menjalani pemeriksaan intensif. Informasi terbaru yang didapatkan Kemenlu, Kepolisian Malaysia memperpanjang masa tahanan Siti untuk yang pertama kalinya pada hari ini.
Masa penahanan Siti yang sudah melewati waktu tujuh hari ditambah menjadi tujuh hari lagi.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi berharap pada perpanjangan masa tahanan yang pertama ini, tim lawyer sudah bisa mendampingi Siti.
"Bisa dari perwakilan KBRI kita dulu, tetapi bisa saja langsung didampingi oleh lawyer kita atau misalnya KBRI belum, lawyer bisa masuk. Pokoknya intinya kita minta akses kekonsuleran dulu deh," ujar Retno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.