JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum di Malaysia terkait seorang warga negara Indonesia bernama Siti Aishah.
Siti ditangkap oleh Kepolisian Malaysia karena diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
"Indonesia selalu menghormati hukum ya. Hukum di negara itu (Malaysia) merupakan satu acuan yang tidak bisa kita ganggu gugat. Kita tunggu saja prosesnya," ujar Wiranto saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2017).
(Baca: BNP2TKI Pastikan Siti Aishah Tidak Tercatat sebagai TKI)
Wiranto menuturkan, saat ini Kementerian Luar Negeri masih melakukan investigasi keterlibatan Siti dalam kasus pembunuhan tersebut.
Dia juga mengaku sudah menerima berbagai informasi yang dibutuhkan dari Badan Intelijen Negara (BIN). Namun Wiranto enggan untuk mengungkap perihal informasi tersebut.
"Menteri Luar Negeri sedang melakukan investigasi secara detail, mendapatkan misi untuk menyelesaikan masalah itu. Selama ini BIN juga sudah memberikan laporan. Kita tunggu sajalah intinya," tutur mantan Panglima Besar ABRI itu.
Diberitakan, pada Rabu (15/2/2017), kepolisian Malaysia menangkap seorang perempuan di Bandara Kuala Lumpur terkait dengan pembunuhan kakak tiri Kim Jong Un.
Kepolisian Malaysia dalam rilisnya mengatakan, seorang perempuan berpaspor Vietnam ditangkap pada pukul 08.20 waktu setempat.
Polisi menyebut perempuan bernama Doan Thi Huong (28) itu dikenali lewat rekaman CCTV bandara dan dia sedang dalam kondisi sendirian saat ditangkap.
Esok harinya, polisi menangkap perempuan kedua yang diduga terlibat dalam pembunuhan.
Perempuan berpaspor Indonesia itu bernama Siti Aishah berusia 25 tahun.
(Baca: Atase Polisi di KBRI Malaysia Belum Diizinkan Temui WNI yang Diduga Bunuh Kim Jong Nam)
Sebelumnya Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan otoritas keamanan Malaysia.
Selanjutnya KBRI telah meminta akses kekonsuleran kepada Pemerintah Malaysia untuk bisa mendampingi Siti dalam proses hukum tersebut.
"Pendampingan dalam rangka memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi," kata Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.