Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Polhukam Sudah Terima Informasi Intelijen Terkait Siti Aishah

Kompas.com - 17/02/2017, 13:54 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum di Malaysia terkait seorang warga negara Indonesia bernama Siti Aishah.

Siti ditangkap oleh Kepolisian Malaysia karena diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

"Indonesia selalu menghormati hukum ya. Hukum di negara itu (Malaysia) merupakan satu acuan yang tidak bisa kita ganggu gugat. Kita tunggu saja prosesnya," ujar Wiranto saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2017).

(Baca: BNP2TKI Pastikan Siti Aishah Tidak Tercatat sebagai TKI)

Wiranto menuturkan, saat ini Kementerian Luar Negeri masih melakukan investigasi keterlibatan Siti dalam kasus pembunuhan tersebut.

Dia juga mengaku sudah menerima berbagai informasi yang dibutuhkan dari Badan Intelijen Negara (BIN). Namun Wiranto enggan untuk mengungkap perihal informasi tersebut.

"Menteri Luar Negeri sedang melakukan investigasi secara detail, mendapatkan misi untuk menyelesaikan masalah itu. Selama ini BIN juga sudah memberikan laporan. Kita tunggu sajalah intinya," tutur mantan Panglima Besar ABRI itu.

Diberitakan, pada Rabu (15/2/2017), kepolisian Malaysia menangkap seorang perempuan di Bandara Kuala Lumpur terkait dengan pembunuhan kakak tiri Kim Jong Un.

Kepolisian Malaysia dalam rilisnya mengatakan, seorang perempuan berpaspor Vietnam ditangkap pada pukul 08.20 waktu setempat.

Polisi menyebut perempuan bernama Doan Thi Huong (28) itu dikenali lewat rekaman CCTV bandara dan dia sedang dalam kondisi sendirian saat ditangkap.

Esok harinya, polisi menangkap perempuan kedua yang diduga terlibat dalam pembunuhan.

Perempuan berpaspor Indonesia itu bernama Siti Aishah berusia 25 tahun.

(Baca: Atase Polisi di KBRI Malaysia Belum Diizinkan Temui WNI yang Diduga Bunuh Kim Jong Nam)

Sebelumnya Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan otoritas keamanan Malaysia.

Selanjutnya KBRI telah meminta akses kekonsuleran kepada Pemerintah Malaysia untuk bisa mendampingi Siti dalam proses hukum tersebut.

"Pendampingan dalam rangka memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi," kata Iqbal.

Kompas TV Selasa (14/2) malam waktu Kuala Lumpur jadi hari naas bagi Kim Jong-Nam. Kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un ini tewas setelah menyantap mie bersama dua perempuan yang diduga sebagai agen intelijen Pyongyang di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Sempat terjadi keraguan polisi Malaysia akan kepastian identitas Kim Jong-Nam, lantaran saat itu ia menggunakan paspor atas nama Kim Chol. Dua hari berselang, polisi Malaysia menangkap 2 perempuan dan seorang pria warga negara Malaysia. Salah satu dari 2 perempuan yang ditangkap mengantongi paspor Indonesia dengan nama Siti Aishah. Namun, kantor imigrasi Serang, Banten, tak menemukan data paspor Siti Aishah. Kementerian Luar Negeri memastikan mereka bakal memberikan bantuan hukum kepada Siti Aishah. Polisi Malaysia kini terus menyelidiki penyebab kematian Kim Jong-Nam, termasuk melakukan otopsi untuk memastikan ada tidaknya racun yang mengalir di tubuh Kim Jong-Nam. Seusai pemeriksaan, jenazah Kim Jong-Nam akan diserahkan ke Pyongyang. Selama beberapa tahun terakhir, Kim Jong-Nam menghabiskan waktunya di luar negeri. Ia diasingkan karena kerap melancarkan kritik keras terhadap gaya pemerintahan ayahnya, Kim Jong-Il.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com