JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendatangi Kantor Kepala Staf Kepresidenan, di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Kontras memprotes pembentukan Dewan Kerukunan Nasional oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
Kontras diwakili Feri Kusuma selaku Kepala Divisi Pemantauan Impunitas. Feri ditemani Marina Katarina Sumarsih, yang merupakan orangtua korban tragedi Semanggi I.
Sementara KSP diwakili oleh Staf Deputi Ifdhal Kasim. Pertemuan berlangsung tertutup selama satu setengah jam.
(Baca: Komnas HAM Pertanyakan Urgensi Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional)
Feri menegaskan bahwa Dewan Kerukunan Nasional bukan merupakan perintah Presiden Joko Widodo.
Kontras curiga DKN dibentuk untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu dengan rekonsiliasi.
"Kehadiran kami di sini kami ingin menyatakan sikap tegas kepada Presiden melalui KSP bahwa kami menolak Dewan Kerukunan Nasional yang digagas Wiranto," kata Feri.
Feri pun menegaskan bahwa DKN ini tidak sesuai dengan janji politik Presiden Jokowi.
(Baca: Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional Libatkan Dewan Adat)
Secara teknis, DKN yang disebut sudah ada draf perpresnya itu juga melenceng dari beberapa aturan.
Pertama dari penanganan konflik sosial bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Kedua, terkait penanganan HAM berat masa lalu, DKN ini juga bertentangan dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Presiden Jokowi harusnya menginstruksikan Kejaksaan Agung untuk penyelidikan, jadi bukan lewat mekanisme seperti yang hari ini digagas Wiranto," ucap Feri.
Dewan Kerukunan Nasional disebut sebagai pengganti Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang sebelumnya sudah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.