Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta Ali Bisa Kembali Jabat Ketua MA

Kompas.com - 10/02/2017, 20:35 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung tengah menyiapkan proses pergantian Ketua Mahkamah Agung (MA). Hal ini sehubungan dengan purna bakti ketua MA, Hatta Ali.

Sekretaris MA, Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan, proses pemilihan ketua MA yang baru akan dilakukan pada Selasa (14/2/2017).

Sejauh ini, MA sudah membentuk Tim Panitia Pelaksana Kegiatan.

"Pansel sudah dibentuk beberapa waktu saya sebelum jadi sekretaris, kemudian kemarin dan tadi pagi kami rapat untuk menyiapkan kesiapan ke dalam (internal). Kegiatan dilaksanakan tanggal 14 Februari di lantai 14 gedung MA," ujar Pudjoharsoyo saat dihubungi, Jumat (10/2/2017).

Kristian Erdianto Ketua MA Hatta Ali saat ditemui di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016).
Hatta Ali, pria kelahiran Pare-Pare, Sulawesi Selatan pada 7 April 1950 tersebut dilantik menjadi ketua MA pada 8 Februari 2012 oleh Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden kala itu. Hatta saat ini berusia 67 tahun.

Berdasarkan Pasal 5 ayat 6 UU No 5/2004 tentang Mahkamah Agung, disebutkan bahwa masa jabatan ketua MA adalah lima tahun.

 

Sementara pada Pasal 11 huruf b UU No 3/2009 disebutkan bahwa, "Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Hakim Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung karena: b. telah berusia 70 tahun".

Mengacu pada pasal itu, Pudjoharsoyo menuturkan, Hatta berpeluang kembali menjabat sebagai ketua MA, meskipun hanya untuk kurun waktu tiga tahun.

Setelah itu MA akan melakukan pemilihan lagi.

"Misal (Hatta) terpilih, masa bakti 3 tahun ya nanti ada pemilihan lagi," kata Pudjoharsoyo.

Adapun tata cara pemilihan ketua MA diatur dalam Surat Keputusan Ketua MA No 19/KMA/SK/II/2012 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA.

(Baca: Pudjoharsoyo Harus Pastikan MA Bersih dari Mafia Peradilan)

Dalam tata tertib disebutkan bahwa Ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung.

Pemilihan Ketua MA dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah hakim Agung. Sementara Hakim Agung saat ini berjumlah 48.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com