JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto bertanya kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tak kunjung menerbitkan surat pemberhentian sementara untuk Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sebab, sesuai Pasal 83 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, jika Ahok didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun, maka ia harus diberhentikan sementara.
"Pertanyaannya, kenapa Mendagri sampai hari ini tidak mengeluarkan surat itu? Apakah ada keraguan atau keberpihakan?" kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Padahal, kata Yandri, sidang kasus Ahok sudah digelar sebanyak sembilan kali dan dakwaan sudah dibacakan.
Menurut dia, jika Mendagri berpegang dan patuh pada undang-undang, maka Ahok harus diberhentikan sementara.
"Itu yang kami mau tanya di rapat Komisi II kalau ada Mendagri," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Tjahjo sebelumnya mengatakan, petahana yang maju di pemilihan kepala daerah diwajibkan cuti selama masa kampanye. Mereka akan aktif lagi sebagai kepala daerah begitu cuti kampanye selesai.
Kemendagri memilih untuk menunggu proses peradilan yang berlangsung untuk kasus Ahok.
(Baca: Soal Cuti Ahok, Mendagri Akan Tunggu Tuntutan dari Jaksa)
Pihaknya menunggu sampai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukum, setelah pemeriksaan para saksi dan terdakwa selesai dilakukan.
"Saya berhentikan sementara sampai putusan inkrah," kata Tjahjo.