JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat PT Garuda Indonesia, Kamis (2/2/2017).
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Pejabat yang akan diperiksa yakni, VP Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2005-2012, Albert Burhan, dan Senior Manager Engine Management PT Garuda Indonesia, Azwar Anas.
(Baca: Emirsyah Janji Ungkap Kasusnya)
Penyidik KPK juga memanggil pihak swasta dari PT ISS Indonesia, Elisa Lumbantoruan.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Emir diduga menerima suap berupa uang senilai 2 juta dollar AS dan barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Total dugaan suap untuk Emir diperkirakan lebih dari 4 juta dollar AS, atau senilai Rp 52 miliar.
Selain Emir, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd, diduga bertindak sebagai perantara suap.